Kata Eks Staf Khusus Cak Imin Usai Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR periode 2019–2024, Luqman Hakim.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LUQMAN HAKIM - KPK memeriksa anggota DPR periode 2019–2024, Luqman Hakim, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan berencana memanggil dua mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, sebagai saksi.
Penyidikan pada era Hanif dan Ida, yang merupakan penerus Cak Imin di Kemnaker, telah mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana ilegal yang mencapai Rp53,7 miliar dari para agen penyalur TKA.
Dengan adanya sinyal dari KPK ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa praktik korupsi sistemik terkait perizinan TKA akan diusut lebih jauh ke belakang.
Baca Juga
Sekjen PKB Raih Gelar Doktor di Universitas Pertahanan, Ini Respons Cak Imin dan Ma'ruf Amin |
![]() |
---|
Cak Imin Paparkan Strategi Pemerintah untuk Dorong Masyarakat 'Naik Kelas' |
![]() |
---|
Cak Imin Minta Semua Pihak yang Kena Kritik Demo Harus Evaluasi: Presiden dan DPR Sudah Mulai |
![]() |
---|
Cak Imin: Masyarakat Punya Hak Demo, Tapi Kalau Anarkis Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Statement Kontroversial dan Besarnya Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI, Cak Imin: Bakal Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.