Senin, 29 September 2025

DPR Minta KPK Tidak Khawatir Soal Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Soedeson menjelaskan, secara prinsip, KUHAP merupakan hukum acara yang mengatur relasi antara negara dan warga negara dalam proses pidana. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUU KUHAP - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP Soedeson Tandra, meminta KPK tidak perlu khawatir terhadap ketentuan mengenai impunitas advokat dalam draf RUU tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Soedeson Tandra, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir terhadap ketentuan mengenai impunitas advokat dalam draf RUU tersebut. 

Soedeson menjelaskan, secara prinsip, KUHAP merupakan hukum acara yang mengatur relasi antara negara dan warga negara dalam proses pidana. 

Dalam konteks itu, kata dia, advokat berperan penting dalam membantu warga menghadapi proses hukum. 

Namun, Soedeson menyebut bahwa tak jarang advokat justru mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas.

"Nah, warganegara itu harus dibantu oleh yang namanya advokat, ya kan? Nah, advokat itu kadang-kadang dikriminalisasi. Maka itu, kita memberikan impunitas kepada advokat itu dengan catatan untuk melindungi hak warga," kata Soedeson kepada Tribunnews.com pada Senin (14/7/2025).

Dia menambahkan, dalam sistem hukum dikenal prinsip contrarius actus, yakni keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan warga. 

Menurut Soedeson, peran advokat menjadi bagian dari prinsip keseimbangan tersebut, terutama dalam mengimbangi kewenangan besar yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.

"Kalau penyidik diberi hak, maka warga negara juga harus diberi hak. Penyidik juga punya kewajiban, warga negara juga diberi kewajiban, ya kan? Sehingga ada keseimbangan. Nah, kita mencegah namanya kesewenang-wenangan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, semangat utama dari pengaturan ini adalah untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan adil. 

Oleh Karena itu, Soedeson meminta lembaga antirasuah tersebut tidak perlu khawatir terhadap ketentuan impunitas advokat.

"Seharusnya aparat penegak hukum bukan KPK saja, enggak usah khawatir, karena mereka mempunyai kewenangan yang besar sekali. Menyadap, menangkap, memeriksa alat bukti, memanggil siapa saja. Nah, itu kan besar sekali. Tetapi kewenangan yang besar sekali itu harus diawasi, harus ada keseimbangan," imbuh Soedeson.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP menyepakati dimasukkannya ketentuan mengenai impunitas advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum dalam draf RUU KUHAP.

Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya.

Dalam forum itu, kata dia, sejumlah organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi advokat, tidak hanya dalam Undang-Undang Advokat, tetapi juga diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

"Jadi bukan hanya di UU Advokat tetapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan