Selasa, 30 September 2025

KPK Dalami Uang Rp1 Triliun dari Taspen ke Insight Investments Management

KPK telusuri aliran Rp1 triliun dari PT Taspen ke Insight IM terkait sukuk ijarah default dan investasi fiktif.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang sebesar Rp1 triliun dari PT Taspen (Persero) kepada PT Insight Investments Management (IIM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang sebesar Rp1 triliun dari PT Taspen (Persero) kepada PT Insight Investments Management (IIM).

Duit Rp1 triliun itu diduga untuk mengamankan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.

Materi pemeriksaan dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dua saksi dimaksud adalah Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen tahun 2013–Januari 2020; dan Labuan Nababan, pensiunan karyawan PT Taspen/Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (1 Maret 2021–Februari 2023).

"Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: KPK Tetapkan Korporasi PT Insight Investments Management Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen

KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi.

PT Insight IM dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi mengatakan penetapan tersangka korporasi sudah sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Di mana dalam Perma, lanjut Budi, terdapat rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," katanya.

"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.

Penyidikan dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Antonius Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Antonius Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa menyebut pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," bunyi dakwaan jaksa.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.037 dolar Singapura, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thai, 20 pound, 128 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 won Korea Selatan . 

Sementara Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dolar AS.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta,” kata jaksa.

“Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved