Polisi Terlibat Narkoba
5 Fakta Kasat Narkoba Polres Nunukan Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu, Rumah Digeledah Bareskrim
Empat polisi termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara Iptu Sony Dwi Hermawan ditangkap Bareskrim. Ini fakta terbaru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Empat polisi termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara Iptu Sony Dwi Hermawan ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu.
Atas kasus tersebut, Iptu Sony Dwi Hermawan bersama tiga polisi lainnya yakni Brigpol S (anggota Resnarkoba), Bripda MA (anggota Polsek Sebatik Timur) dan Bripda JP (anggota Polairud Nunukan) terancam dipecat dari kepolisian.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan penangkapan terhadap 4 oknum anggota polisi Polres Nunukan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Menurut dia kini proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya berada di Mabes Polri, termasuk soal barang bukti dan dugaan keterlibatan dalam jaringan Narkotika.
"Kami serahkan seluruh proses kepada Mabes Polri. Jika dalam pengembangan kasus, kami dibutuhkan, kami siap bekerja sama. Begitu juga dengan Polda Kaltara," kata AKBP Bonifasius Rumbewas, Sabtu (12/07/2025) siang.
Baca juga: Bareskrim Ralat: Hanya 4 Polisi Polres Nunukan Ditangkap Terkait Penyelundupan Narkoba
Berikut fakta-fakta baru penangkapan Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 3 anggota polisi lainnya:
1. Ditangkap di Dua Tempat
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan penangkapan 4 anggota polisi Polres Nunukan dilakukan Rabu (09/07/2025) pagi.
Keempat polisi tersebut ditangkap tim gabungan Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana Narkotika.
Penangkapan 4 oknum anggota Polres Nunukan itu dilakukan pada hari yang sama di dua lokasi berbeda, yakni di Homestay D'Putri, Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur dan Pulau Nunukan.
Baca juga: Sosok Iptu Sony Dwi Hermawan, Kasat Narkoba Polres Nunukan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba
Tiga dari empat oknum anggota polisi ditangkap di Homestay D'Putri sekira pukul 08.00 Wita, yakni, Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Anggota Reskoba, Brigpol S, Anggota Polsek Sebatik Timur Bripda MA dan Bripda JP dari satuan Polairud, ditangkap di Pulau Nunukan.
"Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri yang terdiri dari unsur Bareskrim, Direktorat Narkoba, dan tim Paminal Div Propram Polri," kata AKBP Bonifasius Rumbewas, Sabtu (12/07/2025), siang.
2. Rumah Iptu Sony Dwi Hermawan Digeledah
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas membenarkan adanya penggeledahan rumah milik Iptu Sony Dwi Hermawan yang dilakukan tim Mabes Polri.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
"Itu hal yang wajar dalam penyelidikan dan penyidikan. Kami dukung langkah profesional dan transparan dalam proses ini," kata AKBP Bonifasius Rumbewas.
3. Polres Nunukan Segera Tentukan Pengganti Iptu Sony Dwi Hermawan
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, memastikan akan segera merekomendasikan pejabat pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Kasat Narkoba.
"Dalam waktu dekat kami pikirkan pejabat yang dapat mengisi kekosongan jabatan Kasat Reskoba Polres Nunukan. Tapi yang jelas, operasi Reskoba tetap berjalan seperti biasa," kata AKBP Bonifasius Rumbewas.
4. Satres Narkoba Polres Nunukan Tetap Bekerja
Meski kehilangan pucuk pimpinan, Satreskoba Polres Nunukan dipastikan tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Terutama dalam upaya pengungkapan tindak pidana Narkotika yang masuk melalui perbatasan RI-Malaysia.
"Kegiatan Reskoba Polres Nunukan untuk pengungkapan kasus Narkotika tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada yang kami hentikan," ucap Bonifasius.
Ia menegaskan bahwa Polres Nunukan, bersama Polda Kalimantan Utara (Polda Kaltara) dan secara umum institusi Polri, berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba tanpa pandang bulu.
"Kami komitmen untuk perangi Narkoba, baik itu dilakukan masyarakat sipil maupun bila ada keterlibatan oknum anggota Polri. Semuanya akan ditindak sesuai hukum," ujarnya.
5. Iptu Sony Dwi Hermawan Terancam Dipecat dan Dipidana
Iptu Sony Dwi Hermawan terancam dipecat dari Polri dan diproses secara pidana jika terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan Narkoba.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) malam.
Sigit menyebut Polri terus akan berbenah dan tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar," jelasnya.
(Tribunnews.com/ abdi/ tribunkaltara.com/ febrianus felis)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Kapolres Nunukan Akui 4 Anggotanya Terlibat Narkoba, Berikut Namanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.