Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid Buron Kasus Pertamina, Apakah Sudah Masuk DPO? Begini Kata Kejagung

Kejagung buka suara soal buronannya Riza Chalid apakah membuatnya berstatus sebagai DPO. Ini kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". Kejagung buka suara soal buronannya Riza Chalid apakah membuatnya berstatus sebagai DPO. Ini kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pengusaha Riza Chalid apakah sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum setelah dinyatakan buron dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Patra Niaga 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hingga saat ini, Riza baru sebatas dicekal agar tidak ke luar negeri.

Dia mengungkapkan Riza baru ditetapkan sebagai DPO jika tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau tidak, bergantung kepada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."

"Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali, secara patut menurut hukum acara, tetapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu (menjadikan Riza DPO)," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Terkait pemanggilan terhadap Riza sebagai tersangka, Harli mengatakan penyidik masih melakukan penyusunan soal agenda penyidikan, termasuk penetapan jadwal pemeriksaan.

Namun, dia mengungkapkan kemungkinan para tersangka bakal dipanggil untuk diperiksa dalam beberapa pekan ke depan.

"Jadi tentu penyidik masih menyusun rencana aksi penyidikannya. Mungkin, di minggu-minggu akan datang, akan ada jadwal-jadwal (pemeriksaan)," tuturnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Riza Chalid Bukti Keseriusan Prabowo Tegakkan Hukum

Sebelumnya, buronnya Riza disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.

Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.

Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Peran Riza Chalid

Dalam kasus ini, Riza berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak.

Qohar mengatakan ada dua peran yang dilakukan Riza dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp285 triliun tersebut.

Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.

"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Total Sudah Ada 18 Tersangka 

Sebagai informasi, ada delapan tersangka baru yang juga ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini.

Sehingga, sudah ada total 18 orang yang berstatus sebagai tersangka yakni:

1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

10. Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023) 

11. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014) 

12. Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018) 

13. Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading ISC PT Pertamina (2019–2020) 

14. Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping 

15. Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain (2018–2020) 

16. Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021) 

17. Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi 

18. Mohammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Adapun mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved