Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Buron Kasus Pertamina, Apakah Sudah Masuk DPO? Begini Kata Kejagung
Kejagung buka suara soal buronannya Riza Chalid apakah membuatnya berstatus sebagai DPO. Ini kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pengusaha Riza Chalid apakah sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum setelah dinyatakan buron dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Patra Niaga 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hingga saat ini, Riza baru sebatas dicekal agar tidak ke luar negeri.
Dia mengungkapkan Riza baru ditetapkan sebagai DPO jika tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau tidak, bergantung kepada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali, secara patut menurut hukum acara, tetapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu (menjadikan Riza DPO)," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Terkait pemanggilan terhadap Riza sebagai tersangka, Harli mengatakan penyidik masih melakukan penyusunan soal agenda penyidikan, termasuk penetapan jadwal pemeriksaan.
Namun, dia mengungkapkan kemungkinan para tersangka bakal dipanggil untuk diperiksa dalam beberapa pekan ke depan.
"Jadi tentu penyidik masih menyusun rencana aksi penyidikannya. Mungkin, di minggu-minggu akan datang, akan ada jadwal-jadwal (pemeriksaan)," tuturnya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Riza Chalid Bukti Keseriusan Prabowo Tegakkan Hukum
Sebelumnya, buronnya Riza disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.
Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.
Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Peran Riza Chalid
Dalam kasus ini, Riza berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak.
Qohar mengatakan ada dua peran yang dilakukan Riza dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp285 triliun tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.