Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Buron Kasus Pertamina, Apakah Sudah Masuk DPO? Begini Kata Kejagung
Kejagung buka suara soal buronannya Riza Chalid apakah membuatnya berstatus sebagai DPO. Ini kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.
Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.
"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.
Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.
Total Sudah Ada 18 Tersangka
Sebagai informasi, ada delapan tersangka baru yang juga ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini.
Sehingga, sudah ada total 18 orang yang berstatus sebagai tersangka yakni:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.