Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Perjalanan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp231,8 Miliar Ditangani KPK, Seret Nama Bobby Nasution
Perjalanan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menyeret nama Bobby Nasution, KPK memberi alasan tak kunjung memanggil Gubernur Sumut
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
KPK menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai bagian dari komitmen suap Rp 2 miliar.
Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp 231,8 miliar, terdiri dari dua klaster:
Klaster 1 (Dinas PUPR Sumut):
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp 56,5 miliar).
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024 (Rp 17,5 miliar).
Rehabilitasi dan penanganan longsor Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.
Preservasi lanjutan Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster 2 (Satker PJN Wilayah I Sumut):
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar).
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar).
Juli 2025
1 Juli 2025: KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Medan, menyita dokumen terkait proyek dan kontrak untuk tahun 2023 dan 2024.
2 Juli 2025: KPK menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di kompleks Royal Sumatera, Medan, dan menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar serta senjata api.
4 Juli 2025: KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan, menyita berkas perusahaan terkait tender proyek jalan tahun 2023 dan 2024.
10 Juli 2025: KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil, termasuk Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, untuk mendalami proses penganggaran proyek dalam APBD Sumut 2025.
11 Juli 2025: KPK mengusut dua proyek tambahan yang dimenangkan tersangka, menunjukkan potensi pengembangan kasus.
Fakta dan Dugaan Korupsi
Topan Ginting diduga akan menerima suap sekitar 4-5 persen dari total nilai proyek (Rp 231,8 miliar), atau sekitar Rp 8 miliar, yang dibayarkan secara bertahap.
Heliyanto diduga menerima Rp 120 juta dari KIR dan RAY antara Maret 2024 hingga Juni 2025 untuk mengatur proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN menang.
KPK masih menelusuri aliran dana dengan bantuan PPATK untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.
Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut karena kedekatannya dengan Topan Ginting, namun hingga 10 Juli 2025, KPK belum berencana memanggilnya.
Adapun kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.