Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Bertambah dari Rp193 Triliun Jadi Rp285 Triliun

Dari hasil perhitungan para ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
Dalam foto: Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar (nomor dua dari kanan), dalam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved