Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim Jadi Saksi Kasus Korupsi Laptop Selasa Pekan Depan
Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwal pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Adapun Nadiem bakal diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang. Selasa tanggal 15 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat(11/7/2025).
Terkait alasan Nadiem masih akan diperiksa, Harli menuturkan bahwa penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.
Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Baca juga: Hari Ini Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Pengadaan Chromebook
"Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," jelasnya.
Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025 lalu.
Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir karena meminta penundaan.
Baca juga: Nadiem Klaim Tidak Tahu Soal Pencekalan ke Luar Negeri, Kejagung: Imigrasi yang Akan Menyampaikan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbud Ristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.
Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi Kejaksaan Agung, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan pengadaan laptop chromebook.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.