Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Klaim Tidak Tahu Soal Pencekalan ke Luar Negeri, Kejagung: Imigrasi yang Akan Menyampaikan
Kejaksaan Agung menyatakan tak memiliki kewajiban memberitahu eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait pencekalan ke luar negeri.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak memiliki kewajiban memberitahu eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya telah dilayangkan dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Adapun hal ini sekaligus merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan belum mendapat informasi terkait pencekalan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa secara regulasi, penyidik selaku pemohon hanya berkewajiban berkoordinasi dengan imigrasi selaku lembaga yang berwenang melakukan pencegahan.
Sedangkan pemberitahuan kepada pihak yang dicegah, dijelaskan Harli bahwa hal itu merupakan wewenang Imigrasi.
"Jadi kita sampaikan kepada pihak Imigrasi sesuai ketentuan ada regulasinya secara operasional bahwa Imigrasi yang akan menyampaikan kepada pihak terkait," kata Harli kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengaku belum mengetahui terkait pencekalan pergi ke luar negeri yang sebelumnya dilayangkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi laptop.
Adapun hal itu diungkapkan Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea ketika dikonfirmasi pada Jum'at (27/6/2025) sore.
"Klien belum tahu tentang itu," kata Hotman melalui pesan singkat.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal (cegah tangkal) eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun pencegahan Nadiem ini dilakukan ditengah yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasanya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (27/6/2025).
Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.
Pasalnya sejauh ini penyidik masih berupaya mengunpulkan sejumlah bukti termasuk keteramgan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.
"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.
Dalami Dugaan Pengkondisian Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
---|
Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.