Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Diburu Kejagung, Disebut Berada di Singapura
Kejaksaan Agung mengungkap raja minyak Riza Chalid masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan tersangka korupsi minyak mentah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina Persero.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid sejatinya sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa.
Namun, penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
"Khusus MRC tiga kali dipanggil (pemeriksaan) tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7/2025).
Setelah ditelusuri penyidik pun mendapati bahwa Riza diketahui saat ini tengah berada di Singapura.
Baca juga: Susul Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron
Atas keadaan tersebut penyidik pun lanjut Qohar sedang berkoordinasi dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk mencari keberadaan daripada raja minyak tersebut.
"Karena infonya ada di sana (Singapura). Sudah kami tempuh untuk bagaimana bisa kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat hal tersebut Kejagung pun kata Qohar belum bisa dilakukan penahanan seperti delapan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: PROFIL Riza Chalid yang Baru Jadi Tersangka Korupsi Impor Minyak Mentah, Dikenal Sebagai Raja Minyak
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya setelah Kejaksaan Agung memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan para saksi penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya telah disita Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Delapan tersangka saat ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan terhadap Riza Chalid belum dilakukan penahanan lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung jauh sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.