Kasus Korupsi Pengadaan EDC
Rincian Gratifikasi yang Diterima Tersangka Korupsi EDC: Catur Budi Harto Dapat Sepeda Mewah & Kuda
KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa (2021–2024) adalah Rp503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android atau beli putus (2020–2024) adalah Rp241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep.
Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdul Qodir/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.