Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Rincian Gratifikasi yang Diterima Tersangka Korupsi EDC: Catur Budi Harto Dapat Sepeda Mewah & Kuda

KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MESIN EDC - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank BUMN tahun 2020–2024, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait, ada yang mendapat sepeda mewah. 

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa (2021–2024) adalah Rp503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android atau beli putus (2020–2024) adalah Rp241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep.

Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdul Qodir/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved