Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Perannya

Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah pada PT Pertamina Patra Niaga. Berikut peran dari masing-masing tersangka.

|
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
TERSANGKA BARU PERTAMINA - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023, Kamis (10/7/2025). 

Adapun caranya yaitu dengan mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh PT Jenggala Maritim Nusantara.

Selanjutnya, tersangka HW berperan melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) untuk menunjuk langsung terhadap PT Trafigura Asia Trading sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

"Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui lelang khusus di mana semua mitra atau demut diundang untuk mengikuti tender atau lelang. Tetapi dalam kenyataannya, PT Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau demut Pertamina dan seharusnya tidak bisa mengikuti lelang," jelas Qohar.

HW, kata Qohar, juga menyetujui penjualan solar ke pihak swasta di bawah harga dasar.

Lalu, peran tersangka MH bersama dengan HW dan EC yaitu ikut bersepakat untuk memenangkan PT Trafigura Asia Trading dengan penunjukan langsung dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

Kemudian, tersangka IP bersama dengan AP serta sepengetahuan AS melakukan pengangkutan minyak mentah menggunakan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dari Afrika ke Indonesia.

Qohar mengatakan hal ini agar pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung serta bisa mengkondisikan harga penawaran agar sesuai harga markup yang sudah disepakati.

Terakhir, tersangka MRC melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, kata Qohar, PT Pertamina belum memerlukan hal penyewaan tersebut.

"Melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan penyimpanan stok BBM," jelasnya.

Qohar mengungkapkan MRC juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved