Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Perannya
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah pada PT Pertamina Patra Niaga. Berikut peran dari masing-masing tersangka.
AN juga memiliki peran terkait penjualan solar di bawah harga dasar kepada pihak BUMN dan swasta.
Lalu, dia turut berperan dalam penyusunan kompensasi tinggi untuk Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara, HB melakukan kerjasama dengan AN terkait penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"(HB) Melakukan penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas obyek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian," jelas Qohar.
Lalu, tersangka TN memiliki peran untuk menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang demut atau suplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.
Adapun seluruh suplier itu, kata Qohar, masih dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.
"(TN) menyetujui demut atau suplier tersebut sebagai pemenang lelang meskipun praktek pelaksanaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu volume basit yang dicantumkan lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada suplier tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, DS berperan bersama dengan tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Yoki Firnandi (YF) untuk melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina tahun 2021.
Adapun alasannya terjadi ekses terhadap minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu PT Pertamina.
"Padahal, yang seharusnya minyak mentah itu masih bisa diserap kilang dan tidak ekses yang dipergunakan untuk kebutuhan minyak mentah dalam negeri," jelas Qohar.
Qohar mengungkapkan DS bersama dengan SDS dan YF juga melakukan impor minyak mentah yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
Padahal, sambungnya, kualitas minyak mentah yang diimpor tersebut sama dengan produksi luar negeri.
Kemudian, tersangka AS memiliki peran dengan SDS dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW) untuk bersepakat menambah harga sewa kapal sebesar 13 persen.
"Dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di-markup menjadi 5 juta dolar AS yang seharusnya berdasarkan harga publikasi hanya sebesar 3.765.712 dolar AS," kata Qohar.
AS bersama DW dan tersangka lain yaitu Dirut PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) juga mengkoordinasikan agar kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender terkait carter di PT Pertamina International Shipping.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.