Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Sebut Penyebab Harun Masiku Belum Ditangkap karena KPK Tak Segera Bertindak, Bukan Dihalangi

Hasto mempertanyakan soal KPK yang tidak segera menangkap buron Harun Masiku, padahal telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
HASTO JALANI SIDANG - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengikuti jalannya sidang perkara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Tribunnews/Jeprima. Saat membacakan pleidoi, Hasto mempertanyakan soal KPK yang tidak segera menangkap buron Harun Masiku, padahal telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Saat membacakan pleidoi, Hasto mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak segera menangkap buron Harun Masiku.

Padahal, kata Hasto, saat itu KPK disebutkan telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.

Hal tersebut Hasto sampaikan berdasarkan pada kesaksian penyidik KPK Arief Budi Raharjo yang menyebut bahwa KPK telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.

"Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa di persidangan ini kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui oleh KPK."

"Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?" ujar Hasto saat membacakan pleidoi, Kamis (10/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Atas hal tersebut, Hasto pun mengatakan sikap KPK itulah yang membuat Harun Masiku tak kunjung ditangkap.

Karena itu juga, Hasto menegaskan bahwa dirinya sebagai terdakwa tidak terbukti dalam menghalangi penangkapan Harun Masiku.

"Dari keterangan tersebut membuktikan bahwa yang menyebabkan Harun Masiku tidak ditangkap bukan akibat dihalang-halangi oleh terdakwa ataupun akibat nomor-nomor HP tersebut tidak ada, namun karena Harun Masiku yang koordinatnya sudah diketahui tersebut tidak ditangkap oleh KPK," ujar Hasto.

Hasto Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Dalam perkara ini Hasto menyebut bahwa jaksa tidak bisa membuktikan unsur perintangan penyidikan yang dilakukan olehnya.

"Kesimpulan penuntut umum bahwa terdakwa telah secara nyata mengetahui dan menghendaki (willens en wetten) bahwa Harun Masiku merupakan tersangka yang dicari KPK dan sedang dilakukan penyidikan, serta terdakwa menghendaki agar penyidikan dalam perkara Harun Masiku tidak dapat berjalan lancar, sebagai pemenuhan unsur-unsur dengan sengaja, tidak terbukti," kata Hasto.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasto, Todung Mulya Lubis: Bukti dari JPU Tak Berdasar, Ini Rekayasa Hukum

Adapun, perintangan penyidikan yang tidak bisa dibuktikan jaksa itu terkait dengan penyidik KPK tidak menemukan telepon genggam miliknya dengan menggunakan nomor telepon 08111929888 tersimpan dengan nama “Hasto NewNew”, nomor telepon dengan nomor 08111193888 tersimpan dengan nama “Hasto New”, tetapi 0811142370 tersimpan dengan nama “Sekjen DPP” atau “Hasto” dan nomor telepon 0812197860 milik Kusnadi yang berisi komunikasi terkait Harun Masiku.

Hasto pun mengingatkan majelis hakim bahwa dia sudah sangat kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada tahun 2020 lalu.

Hasto telah diperiksa pada 24 Januari 2020, 26 Februari 2020, dan 28 Mei 2020, serta diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah di persidangan tahun 2020 itu.

"Pada pemeriksaan tersebut, tidak pernah ada penyitaan terhadap nomor-nomor yang disebutkan dalam surat tuntutan tersebut," kata Hasto.

Hasto mengatakan bahwa peristiwa tersebut sudah terjadi lima tahun lalu dan HP yang disebutkan dalam surat tuntutan tersebut, selain tidak pernah disita oleh penyidik pada pemeriksaan perkara tahun 2020, juga sudah tidak bisa digunakan lagi akibat diberikan orang lain, secara teknologi sudah tidak up to date, dan berbagai hal lainnya.

Namun, kata Hasto, masih ada data nomor kontak tersimpan di iCloud yang selalu disinkronikasi daftar kontaknya pada saat saat terjadi pergantian HP dan data iCloud nomor kontak tersebut berada di sekretariat DPP.

"Pertanyaan saya, apakah ketika nomor HP tersebut tidak ditemukan oleh penyidik, lalu menjadi kesalahan terdakwa dan dengan demikian 'unsur sengaja' terpenuhi. Apakah ada ketentuan pidana bahwa mengganti HP dengan berbagai alasan di atas sebagai pelanggaran tindak pidana?"

"Mengapa HP tersebut tidak disita pada saat terdakwa diperiksa pada tahun 2020?" tuturnya.

Hasto lantas mempertanyakan mengapa tindakannya mengganti HP dan nomor telepon dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

"Maka dicatat di persidangan ini bahwa satu atau lebih dari penuntut umum seperti Bapak Moch Takdir Suhan juga menjadi jaksa penuntut umum yang ikut memeriksa terdakwa pada saat memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan tahun 2020. Kenapa saat pemeriksaan itu, HP tersebut tidak ditanyakan dan juga tidak disita?" katanya.

"Sekarang, ketika penyidik gagal menemukannya, malah terdakwa yang disalahkan. Apakah ini yang disebut keadilan? Ini jelas sebuah ketidakadilan yang tak bisa dibenarkan," sambung Hasto.

Hasto Minta Dibebaskan

Dalam sidang pledoi ini, Hasto juga meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara Harun Masiku tersebut.

Selain itu, Hasto juga meminta kepada hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan dirinya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya seperti sedia kala.

"(Memohon kepada majelis) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging)," tutur Hasto.

Hasto merasa tuntutan 7 tahun penjara yang dilayangkan oleh jaksa itu sangat tidak adil untuknya.

Pasalnya, kata Hasto, saat ini banyak kasus hukum yang diintervensi kekuasaan, sehingga membuat hukum menjadi bentuk penjajahan dengan gaya baru.

Hasto pun mengatakan kasus yang tengah menjerat dirinya ini sebagai contoh nyata penjajahan gaya baru tersebut.

Sebab, besarnya hukuman perintangan penyidikan yang dituntut jaksa agar dijatuhkan pada dirinya melebihi beban pokok perkara. 

Oleh karena itulah, Hasto meminta agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.

"Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujar Hasto.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved