Kasus Korupsi Pengadaan EDC
Duduk Perkara Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: Duit Rakyat Rp744 M Raib Lewat Rekayasa Lelang
KPK mengungkap borok pengadaan mesin EDC di bank pelat merah: vendor ditunjuk sebelum lelang, harga diatur, hingga pejabat diberi gratifikasi sepeda m
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga bermasalah. Harga tidak merujuk ke prinsipal, melainkan ke harga dari vendor yang sebelumnya sudah diplot sebagai pemenang tender. Bahkan, SPK simulasi yang sudah dikondisikan dijadikan acuan.
“Jadi harga dasar pengadaan disesuaikan dengan vendor yang sudah disiapkan sebelumnya. Ini pola klasik rekayasa lelang,” ujar Asep.

Pada 4 November 2020, tiga pemenang pengadaan diumumkan:
- PT Bringin Inti Teknologi
- PT Pasifik Cipta Solusi
- PT Prima Vista Solusi
Dalam pelaksanaannya, PT BRI IT dan PT PCS justru mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke pihak ketiga tanpa izin bank pelat merah.
Timbal Balik Gratifikasi: Sepeda Mewah, Kuda, dan Puluhan Miliar
KPK mencatat adanya pemberian gratifikasi dari vendor kepada pejabat dan pihak terkait. Berikut rinciannya:
- Catur Budi Harto (eks Wadirut): menerima sepeda mewah dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS)
- Dedi Sunardi (pejabat pengadaan): menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT BRI IT): menerima total Rp19,72 miliar dari Verifone Indonesia selama 2020–2024
“Kami temukan bahwa spesifikasi teknis disesuaikan dengan kemampuan vendor tertentu. Ini jelas persekongkolan,” tambah Asep.
Lima Tersangka Resmi Ditetapkan
Berikut lima tersangka resmi dalam kasus ini:
- Indra Utoyo – Dirut Allo Bank, eks Direktur TI bank pelat merah
- Catur Budi Harto – Eks Wakil Direktur Utama bank pelat merah
- Dedi Sunardi – Eks pejabat pengadaan
- Elvizar – Dirut PT Pasifik Cipta Solusi
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Dirut PT Bringin Inti Teknologi
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada yang ditahan. Proses penyidikan masih berlangsung.
Skema Kerugian Negara dan Subkontrak Ilegal

KPK menyebut total kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan metode real cost, yaitu selisih antara biaya aktual dan harga ideal yang seharusnya dibayarkan langsung ke prinsipal perangkat.
Rinciannya:
- Kerugian dari pengadaan EDC beli putus (BRILink): Rp241,06 miliar
- Kerugian dari pengadaan EDC FMS (sewa): Rp503,47 miliar
- Total kerugian negara: Rp744,54 miliar
Praktik subkontrak ilegal juga memperparah kerugian negara. PT BRI IT dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke perusahaan lain, tanpa perjanjian atau izin resmi dari bank pelat merah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.