Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dan 10 Substansi Pokok
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RUU KUHAP memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaruan hukum acara pidana.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan sepuluh poin utama dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah terkait revisi UU KUHAP.
Eddy menyatakan, revisi KUHAP diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, inklusif, dan berbasis teknologi.
"Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," kata Eddy dalam rapat.
Dalam DIM yang diajukan, terdapat sepuluh poin penguatan utama dalam RUU KUHAP.
Pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Kedua, penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Ketiga, penegasan pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme perizinan dari pengadilan.
Keempat, penguatan mekanisme dan perluasan substansi praperadilan. Kelima, pengaturan keadilan restoratif.
Keenam, ketentuan mengenai ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
"Tujuh, penguatan peran advokat. Delapan, pengaturan saksi mahkota. Sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi, dan sepuluh, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi," ungkap Eddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.