Korupsi Haji
Kepala BPKH Sampaikan Informasi ke KPK terkait Penyelidikan Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait penyelidikan dugaan korupsi penetapan kuota jemaah haji tahun 2024, Selasa (8/7/2025).
Fadlul mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta penyelidik, sesuai kapasitas dan kewenangannya.
"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ucap Fadlul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran," tuturnya.
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Fadlul, BPKH selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
"Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," kata dia.
Dia menyatakan bahwa secara aturan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji.
“Aturan di undang-undang itu, sangat ketat dan rinci. Mulai dari prisip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjaban ke publik, sampai ke soal pembukuan,” ujar Fadlul.
Namun, mengenai materi detil pemeriksaan, Fadlul meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan terkait kasus kuota haji.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses permintaan keterangan terhadap Kepala BPKH masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.