Dahlan Iskan dan Kasusnya
Dahlan Iskan Buka Peluang Layangkan Gugatan Praperadilan seusai Jadi Tersangka TPPU, Ini Alasannya
Dahlan Iskan membuka peluang untuk melakukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka TPPU. Pengacara anggap polisi tak profesional.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Malah ini diumumkan ke mana-mana. Kami sendiri enggak dapat pemberitahuan apapun," tegasnya.
Dipa mengatakan mustahil kliennya berubah status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu yang terglong singkat.
Jika memang hal itu terjadi, maka seharusnya penyidik menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A terbaru.
Namun, laporan itu tidak serta-merta langsung membuat Dahlan Iskan menjadi tersangka, tetapi sebagai keputusan soal penyelidikan dimulai dari awal.
"Ya, penyidik membuat LP model A, dong. LP temuan. Iya LP baru. Dan kami tidak pernah diperiksa terkait model LP temuan lho. Kami hanya diperiksa atas 1 LP, terkait dengan LP-nya PT JP di Polda Jatim," jelasnya.
Dahlan Iskan Jadi Tersangka sejak Kemarin
Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diketahui lewat surat penetapan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (7/7/2025) kemarin.
"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Adapun penetapan tersangka terhadap Dahlan terkait laporan dari perwakilan manajemen Jawa Pos, Rudy Ahmad Syafei Harahap, tertanggal 13 September 2024 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan soal kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Sementara, penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik tertanggal 10 Januari 2025 lalu.
Dahlan bukan menjadi tersangka satu-satunya dalam kasus ini. Nama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, turut ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun Dahlan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.
Namun, soal penetapan tersangka tersebut, Dahlan mengaku belum mengetahuinya.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Respon Kaget Dahlan Iskan usai Santer Jadi Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional: Belum"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.