Anggota DPR Usul Pemilu Gunakan E-Voting: 100 Persen Hindari Kecurangan
DPR usul KPU transformasi pemilu berbasis digital melalui sistem electronic voting (e-voting), 100 persen hindari kecurangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mulai memikirkan transformasi pemilu berbasis digital melalui sistem electronic voting (e-voting).
Romy menyoroti tingginya biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71 triliun, dan mendorong agar KPU mulai berpikir transformatif mengenai pelaksanaan Pemilu.
"Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu enggak sih buat Indonesia? Contohnya transformasi menuju e-voting" kata Romy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurut dia, e-voting sudah sangat mungkin diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2029.
Teknologi seperti face recognition, sidik jari, dan e-KTP bisa dikombinasikan dalam proses verifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dia menjelaskan, pemungutan suara bisa dilakukan melalui tablet yang tersedia di TPS.
Setiap pemilih, setelah melewati proses verifikasi, akan langsung memilih dengan menyentuh layar.
Setelah memilih akan tercetak 5 lembar bukti suara pemilih, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri dan Saksi Partai.
Hasil suara, kata dia, akan langsung masuk ke server pusat secara real-time tanpa perlu input manual.
Baca juga: Soal Usulan Pemilu 2029 Gunakan E-Voting, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Akan Penuh Manipulasi
Romy menyebut, penghematan anggaran bisa signifikan. Dengan hitungan kasar penggunaan tablet dan infrastruktur digital, biaya pemilu dapat ditekan menjadi sekitar Rp 52-58 triliun.
Selain efisiensi dan keamanan, e-voting dinilai mampu menekan berbagai bentuk kecurangan yang selama ini kerap terjadi dalam pemilu konvensional berbasis kertas.
"Karena kan saya melihat zaman dulu itu kertas banyak sekali yang menjadi titik curang. Sehingga 100 persen dari kecurangan kertas dapat dihindari, ungkap Romy.
Romy juga menyoroti kesiapan infrastruktur. Untuk itu, Romy mengusulkan pembentukan tim kerja tripartit antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR guna menyusun peta jalan (roadmap) menuju pelaksanaan e-voting pada 2029.
Dia juga mendorong uji coba di beberapa provinsi mulai 2027, penyusunan regulasi perlindungan data, penguatan SDM digital penyelenggara pemilu, serta peningkatan literasi politik digital bagi generasi muda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.