Praktisi Hukum Soroti PK Pasutri Kasus Pemalsuan Surat Rp583 Miliar, Ingatkan Pentingnya Novum
Dalam amar putusan yang dibacakan 9 Juni 2025, MA menyatakan kedua terpidana terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli, sebagaimana
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan surat kuasa palsu atas nama Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk mencairkan dana sebesar Rp583 miliar di Bank Mestika, Cabang Zainul Arifin Medan. Dana tersebut digunakan oleh Yansen dalam kapasitasnya sebagai Komisaris perusahaan.
Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian besar dan terganggu proyeknya bersama PT Musim Mas di Pulau Kalimantan.
Saat ini, majelis hakim PN Medan masih akan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Yansen dan Meliana Jusman maupun tim kuasa hukum mereka terkait permohonan PK ini.
Namun, upaya hukum PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam KUHAP, dan hanya dapat dikabulkan bila disertai bukti baru atau kekhilafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP.
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.