Selasa, 7 Oktober 2025

Praktisi Hukum Soroti PK Pasutri Kasus Pemalsuan Surat Rp583 Miliar, Ingatkan Pentingnya Novum

Dalam amar putusan yang dibacakan 9 Juni 2025, MA menyatakan kedua terpidana terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli, sebagaimana

Penulis: Reynas Abdila
Tribun Medan/Anugrah Nasution
PENINJAUAN KEMBALI - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Kelurahan, Kota Medan, Sumatera Utara. Terdakwa pasangan suami istri (pasutri), Yansendan - Meliana Jusman, menjalani sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi perkara pemalsuan surat di pengadilan tersebut.  

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan surat kuasa palsu atas nama Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk mencairkan dana sebesar Rp583 miliar di Bank Mestika, Cabang Zainul Arifin Medan. Dana tersebut digunakan oleh Yansen dalam kapasitasnya sebagai Komisaris perusahaan.

Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian besar dan terganggu proyeknya bersama PT Musim Mas di Pulau Kalimantan. 

Saat ini, majelis hakim PN Medan masih akan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Yansen dan Meliana Jusman maupun tim kuasa hukum mereka terkait permohonan PK ini.

Namun, upaya hukum PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam KUHAP, dan hanya dapat dikabulkan bila disertai bukti baru atau kekhilafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved