Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Menilik Bagaimana Terseretnya Nama Jokowi dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terseret dalam kasus rasuah yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terseret dalam kasus rasuah yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sebagai informasi, Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan RI pada periode 2015-2016.
Sementara, Hasto terbelit dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Keduanya pun telah mendapat tuntutan hukum.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider enam bulan penjara).
Satu hari berselang atau pada Jumat (4/7/2025), dalam sidang pembacaan tuntutan yang juga digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider enam bulan kurungan).
Dalam sidang tersebut, tak hanya menyebutkan hukuman penjara dan denda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim agar Tom Lembong tetap ditahan.
Keduanya pun telah dijadwalkan untuk menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan pekan depan.
Sidang pleidoi Hasto Kristiyanto akan digelar pada 10 Juli 2025, sedangkan untuk Tom Lembong, sidang pleidoi bakal dilaksanakan pada 9 Juli 2025.
Dalam perjalanan persidangan kasus yang melibatkan baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto, nama Jokowi terseret.
Nama Jokowi dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Tidak Mau Ikut Menggugat Keabsahan Ijazah Jokowi
Pada sidang perkara Harun Masiku yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu, Hasto Kristiyanto sempat menyinggung ada seseorang yang menyampaikan dua pesan.
Yakni, dirinya diminta mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP dan tidak menendang Jokowi dari PDIP.
Hal ini disampaikan Hasto saat memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Tepatnya, saat kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan perihal informasi yang sempat beredar terkait permintaan agar kliennya mundur dari jabatannya.
“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir.
Selain itu, Hasto juga ditanyai Maqdir soal adanya ancaman jika menandatangani pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP.
Hasto pun membenarkannya.

“Kemudian yang kedua, untuk meminta saudara agar supaya Presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?” tanya Maqdir lagi.
“Betul, itu (ancaman). Bahkan ada (disampaikan) lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.
Lalu, Hasto mengungkap, permintaan tersebut juga diketahui oleh anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” ungkap Hasto.
“Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?” tanya Maqdir.
Hasto pun memberi jawaban, dirinya akan dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara jika tidak mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDIP.
“Ditersangkakan dan masuk penjara,” imbuhnya.
Nama Jokowi dalam Kasus Tom Lembong
Nama Jokowi juga bergema kala Tom Lembong 'bernyanyi' saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula 2015-2016, dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu menyebut, penugasan impor gula atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
Mulanya, Tom Lembong mengatakan saat dirinya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga pangan, mulai dari beras, daging sapi, jagung, ayam, telur mengalami gejolak harga.
"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai menteri-menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab. Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong.
Lalu, Tom Lembong menjawab pertanyaan hakim soal apakah perintah presiden itu, secara langsung dalam bentuk lisan atau tertulis.
"Iya, Yang Mulia. Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan, saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi kadang-kadang juga di Istana Bogor biasanya, dan juga melalui atasan langsung saya, yaitu Menko Perekonomian," terangnya.

Kemudian, Tom Lembong menjelaskan inti dari perintah penugasan dari presiden maupun menteri koordinator saat itu.
"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat," kata Tom Lembong.
Tom Lembong lantas menyebut, bahwa Jokowi selalu bercerita menampung keluhan masyarakat yang resah dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Karena beliau mendengar langsung, di pasar langsung diteriakin, kata beliau, oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak.' Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat," kata Tom Lembong.
Dikatakan Tom Lembong, Presiden Jokowi juga sering menelepon langsung para menteri, melalui ajudannya.
"Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," kata Tom Lembong.
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.