Senin, 29 September 2025

Sopir Truk Demo ODOL

Kakorlantas Polri Ajak Sopir Angkutan Rumuskan Bareng Kebijakan Lalu Lintas

Irjen Agus mengajak sopir angkutan barang maupun angkutan umum untuk berdialog langsung dengan regulator dan aparat sambil ngobrol dan ngopi bareng.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
KAKORLANTAS POLRI - Wawancara dengan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (29/3/2025). Irjen Pol Agus Suryonugroho mendorong pendekatan humanis dan partisipatif dalam pengelolaan lalu lintas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mendorong pendekatan humanis dan partisipatif dalam pengelolaan lalu lintas.

Irjen Agus mengajak sopir angkutan barang maupun angkutan umum untuk berdialog langsung dengan regulator dan aparat sambil ngobrol dan ngopi bareng.

Baca juga: Sopir Truk Menjerit Usai Efisiensi Era Prabowo dan ODOL Diperketat: Muatan Hanya Dua

Hal itu guna membangun komunikasi dua arah dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan di lapangan.

Irjen Pol Agus Suryo menekankan bahwa program "Ngopi Bareng Sopir" harus diterapkan hingga ke lini jajaran bawah, baik di tingkat Direktorat Lalu Lintas Polda maupun Satuan Lalu Lintas di Polres serta di jajaran stakeholder terkait. 

"Melalui obrolan santai, suasana informal, dan pendekatan kemitraan, diharapkan lahir kebijakan lalu lintas yang lebih realistis dan berpihak kepada semua pihak, terutama para sopir yang menjadi ujung tombak transportasi darat nasional," tuturnya dalam keterangan, Jumat (4/7/2025).

Sebagai tindak lanjut konkret dari program ini, telah dilaksanakan pertemuan strategis sejumlah stakeholder di Kementerian Perhubungan pada 24 Juni 2025.

Pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin penting sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional lndonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading yang rencana akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.

Baca juga: Pilu Slamet Barokah Jual Truk demi Patuh Zero ODOL: Kami Taat, Tapi Negara ke Mana?

Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi, penerapan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) direncanakan mulai 1 Januari 2027, dengan tahapan persiapan termasuk revisi regulasi (Keppres), pemberantasan premanisme dan pungli, serta penguatan perlindungan terhadap sopir. 

Kedua, selama masa transisi, tidak akan dilakukan razia di titik rawan penyimpangan, guna mencegah intimidasi terhadap sopir atau praktik pungli oleh oknum.

Ketiga, asosiasi dan paguyuban sopir telah memahami Rencana Aksi Nasional Indonesia menuju Over Dimension and Over Loading (ODOL) dan berkomitmen mensosialisasikan kepada para anggota. 

Keempat, pemerintah menjamin konsistensi pelaksanaan kebijakan, agar tidak merugikan sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha yang patuh.

Kelima, peningkatan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi secara menyeluruh, termasuk pada jembatan timbang, uji KIR, dan sistem penegakan hukum. 

Keenam, perlindungan terhadap sopir, yang kerap berada dalam posisi sulit untuk menolak perintah pengusaha dalam memuat muatan berlebih.

“Kami ingin mendengar langsung suara sopir. Karena keselamatan mereka adalah keselamatan kita bersama,” tegas Irjen Pol Agus.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan