Jumat, 3 Oktober 2025

Pendaki Tewas di Gunung Rinjani

Guide yang Bawa Juliana Marins Mendaki Rinjani Kena Blacklist Sementara Waktu, Lisensi Dipertanyakan

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengatakan, pihaknya belum memutuskan berapa lama sanksi blacklist pada guide itu diberlakukan.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Kolase: Instagram @resgatejulianamarins dan TribunLombok.com/Istimewa
PENDAKIT RINJANI JATUH - (Kanan) Foto Juliana Marins yang diunduh di akun Instagram @resgatejulianamarins, pada Selasa (24/6/2025) dan (Kiri) Tangkapan layar video pendaki Rinjani jatuh, Sabtu (21/6/2025). Pendaki tersebut merupakan Juliana Marins (27) warga negara (WN) Brasil. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengatakan, pihaknya belum memutuskan berapa lama sanksi blacklist pada guide itu diberlakukan. 

Akan tetapi, proses evakuasi menggunakan helikopter itu terhambat karena kondisi cuaca dan kabut tebal. 

Juliana baru berhasil dievakuasi dari jurang sedalam 600 meter pada Rabu pukul 13.51 WITA, kemudian dibawa menuju Sembalun dengan ditandu dan tiba pada pukul 20.45 WITA.

Setelah itu, jenazah Juliana dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Bali Mandara.

Setelah diautopsi, Juliana diperkirakan sudah meninggal sekitar 20 menit setelah terjatuh.

Dokter Forensik juga menyebutkan kematian Juliana disebabkan oleh luka karena benturan keras, sehingga menyebabkan pendarahan banyak, terutama di bagian dada.

Polisi Periksa TO dan Pemandu Juliana

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, NTB, menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tragedi jatuhnya Juliana beberapa waktu lalu.

Penyelidikan mendalam ini dilakukan polisi untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam insiden tragis yang menewaskan warga negara asal Brasil tersebut.

Adapun sejumlah pihak yang diperiksa itu di antaranya ada penyedia jasa tracking organizer (TO) berinisial JU dan pemandu Juliana berinisial AM (Ali Mustofa).

Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra.

“Kami telah memeriksa penyedia jasa tracking organizer (TO) berinisial JU, pemandu AM, porter SB, dan petugas Polisi Kehutanan MG."

"Semuanya berasal dari wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya, Senin (30/6/2025), dikutip dari tribratanews.ntb.polri.go.id.

Selain itu, polisi menggali keterangan dari beberapa saksi yang tergabung dalam rombongan pendakian Juliana guna memperoleh informasi yang komprehensif tentang kronologi peristiwa.

Proses penyelidikan ini juga turut melibatkan koordinasi intensif dengan pihak Kedutaan Besar Brasil di Indonesia. 

Dharma menyebutkan, tim ahli dari kedutaan telah diterjunkan untuk turut memantau jalannya proses identifikasi dan penyidikan.

Lantas, apakah orang-orang yang telah diperiksa itu berpotensi menjadi tersangka?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved