Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

3 Momen Tom Lembong dan Istri dalam Sidang Tuntutan: Pelukan Penuh Cinta, Baca Doa Bersama

22 tahun menikah, Franciska Wihardja setia mendampingi Tom Lembong dalam suka dan duka, termasuk saat suami terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Dalam foto: Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus importasi gula di PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Momen penuh cinta dan saling menguatkan antara mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan istri, Franciska Wihardja, dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus importasi gula. 

Sambil menunggu sidang dimulai, Tom Lembong duduk di bangku bagian depan, dan kompak bersama sang istri beberapa kali melempar senyum kepada para pendukung.

Selama menunggu, terlihat Franciska Wihardja terus menggenggam erat tangan Tom Lembong, sinyal istri yang memberikan kekuatan dan dukungan kepada suami.

DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan penuntut umum pada sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ungkap jaksa penuntut umum.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36.

Nominal tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha/Suci Bangun DS/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved