Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Singgung Jokowi, Kubu Hasto Tegaskan Kasus Sekjen PDIP Sarat Politik, Ungkit Permintaan 3 Periode
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai kasus yang saat ini menimpa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu sarat akan kepentingan politik.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai kasus yang saat ini menimpa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu sarat akan kepentingan politik.
Maqdir Ismail turut menyinggung dugaan adanya permintaan perpanjangan masa jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.
Maqdir juga mengaitkan kasus Hasto dengan pemecatan Jokowi dari PDIP.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus Harun Masiku, Kamis (3/7/2025)
"Perkara ini bukan perkara kejahatan murni ya, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan ini adalah perkara politik yang dikriminalkan."
"Ya, ini adalah kriminalisasi politik. Agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," ungkap Maqdir seusai persidangan, Kamis.
Maqdir meminta masyarakat untuk menilik kembali bagaimana proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Kalau kita ikuti bagaimana proses Mas Hasto jadi tersangka, mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai Sekjen. Kalau tidak mundur dia akan dipidanakan. Itu yang pertama."
"Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi," ungkapnya.
Maqdir mengatakan, jika Hasto tidak menuruti dua permintaan itu, maka dia akan dipidanakan.
"Tiga hari kemudian ya, tiga hari kemudian tanggal 16 ketika Jokowi dipecat, pada hari yang sama dikeluarkan laporan hasil pengembangan perkara."
Baca juga: Soroti Kasus Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis: Obstruction of Justice-nya seperti Omon-omon
"Maka kemudian hari itu belum pimpinan KPK yang baru belum dilantik. Tiga hari kemudian mereka dilantik, serah terima jabatan dan tiga hari sesudah mereka dilantik dan serah terima jabatan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus, yaitu obstruction of justice dan kemudian yang kedua adalah suap," urai Maqdir.
Menurutnya, ada sesuatu yang janggal dalam rangkaian proses tersebut.
"Apakah ini bukan merupakan bentuk dari politik balas budi? Karena bagaimanapun juga keluarga Jokowi sudah merasa dipermalukan."
"Sehingga pimpinan KPK kalau kita urut ke belakang pemilihan mereka itu tidak seharusnya dilakukan oleh Jokowi, tetapi dilakukan oleh presiden yang baru yaitu Pak Prabowo," ungkapnya.
Tetapi, lanjut Maqdir, semua itu diabaikan oleh Jokowi. Bahkan Jokowi disebut melanggar dua putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pimpinan KPK ini.
"Nah, jadi sekali lagi saudara-saudara, mari kita cermati secara baik ya, bahwa perkara ini bukan perkara biasa ya, bukan perkara suap atau yang sederhana, bukan juga perkara tindakan menghalangi keadilan."
"Tetapi ini adalah upaya, dari diskusi kami dengan beberapa teman di PDIP, ini sebenarnya
adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode," ungkap Maqdir.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain tujuh tahun penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.