Senin, 6 Oktober 2025

PPPK 2024

Cara Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025, Perhatikan Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusannya

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, simak cara pendaftarannya.

menpan.go.id
SELEKSI PPPK 2025 - Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaksanakan di Jakarta, Minggu (19/11/2024). Berikut cara daftar PPPK Kejaksaan RI, lengkap dengan tahapan seleksi, dan sistem kelulusannya. 

g. Hasil pindai (scan) asli Ijazah Asli/Legalisir;

h. Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir;

i. Hasil pindai (scan) asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan;

j. Hasil pindai (scan) asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan;

k. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (Screen Capture) Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;

l. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar (Screen Capture) Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;

m. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandantangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP.

Baca juga: Formasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025: Dokter, Perawat, Bidan, Terapis, Apoteker, Fisioterapis

Tahapan Seleksi Pendaftaran PPPK Kejaksanaan RI 2025

1. Seleksi Administrasi yang bersifat menggugurkan, dilakukan dengan memvalidasi dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan;

2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang meliputi:

a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural; 
d. Wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT, meliputi:

a. Psikotes;
b. Kesehatan kejiwaan; 
c. Kesehatan fisik.

Sistem Kelulusan PPPK Kejaksanaan RI 2025

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah peserta. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi dengan CAT disesuaikan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah peserta yang berada dalam rangking sebanyak 3 (tiga) kali formasi;

3. Dalam hal terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, serta berperingkat terbaik;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved