Senin, 29 September 2025

PPPK 2024

Cara Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025, Perhatikan Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusannya

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, simak cara pendaftarannya.

menpan.go.id
SELEKSI PPPK 2025 - Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaksanakan di Jakarta, Minggu (19/11/2024). Berikut cara daftar PPPK Kejaksaan RI, lengkap dengan tahapan seleksi, dan sistem kelulusannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Kejaksaan RI tahun 2025 dibuka mulai 2 Juli 2025.

Kejaksaan RI membuka beberapa jenis forrmasi untuk tenaga kesehatan.

Mengutip dari rekrutmen.kejaksaan.go.id, tersedia 1.609 formasi, yang terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI ini dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN.

Perhatikan tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, hingga sistem kelulusannya berikut ini.

Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

Cara Daftar PPPK Kejaksaan RI 2025

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;
  2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
  3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;
  4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Cara Bayar Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS 2025 di BRI, BNI, Mandiri, BCA

Berkas Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah pada Pendaftaran Kejaksaan RI 2025

a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

b. Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

c. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;

d. Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

e. Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

f. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pengalaman kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Formasi Umum

• Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
• Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik milik Pemerintah/Swasta;
• Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta;
• Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
• Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

2) Formasi Khusus

• Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
• Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
• Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan