Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Haji

Usai Klarifikasi Khalid Basalamah, KPK Bakal Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji Lewat Agen Travel Lain

KPK telah mengklarifikasi pendiri agen perjalanan umrah dan haji Uhud Tour, Khalid Basalamah, beberapa waktu lalu.

YouTube/Khalid Basalamah Official
KASUS KUOTA HAJI - Khalid Basalamah telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2025. KPK mengatakan terus mendalami kasus ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2025.

Dalam perkara yang masih pada tahap penyelidikan ini, KPK telah mengklarifikasi pendiri agen perjalanan umrah dan haji Uhud Tour, Khalid Basalamah, beberapa waktu lalu.

Selain penceramah Khalid Basalamah, KPK masih berencana meminta keterangan dari agen travel umrah dan haji lainnya.

"Yang pasti KPK terus berprogres, terus melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Namun, Budi belum bisa menyampaikan pihak-pihak siapa aja yang nantinya akan diklarifikasi oleh tim penyelidik.

Termasuk waktu permintaan keterangan.

Sebab KPK masih terbatas dalam memberikan informasi. Karena pengusutan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Perkara kouta haji saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan, jadi KPK banyak menyampaikan informasi terkait hal tersebut," ujar Budi.

Berdasarkan catatan, setidaknya KPK telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.

Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Mereka menyatakan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Berikutnya laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. 

Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved