Profil dan Sosok
Sosok Judha Nugraha, Direktur Pelindung WNI yang Urus Kasus Selebgram AP di Myanmar
Untuk informasi, Judha Nugraha merupakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI.
Penulis:
Ika Wahyuningsih
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nama Judha Nugraha saat ini mendapat perhatian di tengah kabar selebgram WNI berinisial AP yang divonis penjara 7 tahun di Myanmar.
Sebagai informasi, AP ditangkap oleh junta militer Myanmar lantaran dituduh masuk ke negara tersebut secara ilegal.
Juga bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Saat ini, selebgram Indonesia AP sedang menjalani hukuman di Insein Prison di Yangon, Myanmar.
Ketengan ini disampaikan oleh Judha Nugraha, Selasa (1/7/2025), dilansir Kompas.
Untuk informasi, Judha Nugraha merupakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Menurut penelusuran Tribunnews dari akun Facebook Judha Nugraha yang menuliskan bekerja di Kementerian Luar Negeri RI, ia pernah belajar diplomasi di Universitas Monash.
Judha Nugaraha juga pernah belajar di Universitas Gadjah Mada di jurusan Ekonomi.
Sebelumnya, Judha Nugraha juga pernah menuntut ilmu di SMA Negeri 8 Yogyakarta, Indonesia.
Tugas Judha Nugraha
Dilansir laman kemlu.go.id, Judha Nugraha yang menjabat sebagai Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia mempunyai tugas mengatur, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam pelayanan cakupan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Terbongkar Bocoran Usia Selebgram AP yang Dihukum di Myanmar, Netizen Serbu Medsos Arnold Putra
Hal ini meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan informasi teknologi.
Judha Nugraha yang bekerja di Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia juga perlu untuk menyelenggarakan fungsi seperti :
1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam cakupan pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan informasi teknologi;
2. Pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang pemerintahan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam cakupan pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan sistem penyelenggaraan dan informasi teknologi;
3. Pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan informasi teknologi;
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
---|
Profil H Arlan, Wali Kota Prabumulih Disorot Butut Kepsek Dicopot, Pernah Viral Pamer 4 Istri |
---|
Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
---|
Sosok Letjen Purnawirawan Djamari Chaniago, yang Kabarnya Dilantik Prabowo, Rabu 17 September 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.