Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Polisi Klarifikasi Soal Ijazah Palsu Jokowi Besok, Roy Suryo: Saya Tidak Datang, Tapi Bukan Mangkir

Dia menuding jika laporan-laporan yang dibuat para relawan ini masuk dalam upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Pakar Telematika, Roy Suryo (kiri) dan pengacaranya, Azzam Khan (kanan) memberikan keterangan soal undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Timur pada Selasa (1/7/2025). Meski begitu, Roy menyebut tidak akan hadir dalam undangan klarifikasi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo disebut bakal dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (2/7/2025) besok.

Baca juga: Rajin Usik Penyakit hingga Ijazah Jokowi, Dr Tifa Ngaku Kena Teror, Anak-anaknya Terancam

Klarifikasi itu atas dasar sejumlah laporan para relawan Jokowi termasuk Peradi Bersatu dan Pemuda Patriot Nusantara soal tudingan penghasutan yang kasusnya kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya secara pribadi dan InsyaAllah bersama pak Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Dr Rismon, Dr Tifa dan Prof Eggi Sudjana orang yang diundang besok saat klarifikasi hari Rabu di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya siap 11.000 Triliun persen, kami siap," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya esok hari.

"Tapi kami sangat menghormati saran dan nasihat kuasa hukum kami. Karena secara hukum memang itu tak perlu dihadiri, tapi kami siap," ucapnya.

"Penegasan kami siap untuk menjelaskan kami menolak kalau besok ada narasi miring yang mengatakan kami-kami ini mangkir. Tidak mangkir, kami melakukan press conference hari ini itu sengaja untuk menjawab sebelumnya. Jadi bukan besok tiba-tiba tidak datang lalu kasih keterangan, bukan. Kami akan sampaikan juga pemberitahuan pada Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara itu, tim pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut undangan klarifikasi atas laporan tersebut tak mempunyai nomenklatur.

Dia mengungkap bahwa acuan dalam melakukan tindakan di dalam perkara pidana, hukum acaranya itu adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Di dalam KUHAP, kata Ahmad tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi.

"Yang ada ya surat panggilan, panggilan 1, panggilan 2. Nah ketika panggilan 2 tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah dilaksanakan secara patut, baru memang dimungkinkan ada upaya paksa," tuturnya.

Sehingga, menurut Ahmad, undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat termasuk kepada klien kami.

Baca juga: Eks Wamendes Paiman Raharjo Bantah soal Tuduhan Cetak Ijazah Jokowi: Fitnah Keji

Menurutnya, para pelapor selain Jokowi ini tidak mempunyai legal standing untuk membuat laporan. Apalagi, para pelapor tak mempunyai hubungan keluarga dengan Jokowi atau tidak ada relevansinya.

"Misalnya pada kasus laporan saudara Joko Widodo yang dirinya merasa direndahkan serendah rendahnya, di hinakan sehina-hinanya, maka pada saat itu ada Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang kami penuhi," tuturnya.

"Karena ada kepentingan bagi kami untuk menjelaskan duduk perkara penelitian klien kami yang menyimpulkan ijazah tersebut secara ilmiah nomenklaturnya adalah fake atau palsu," sambungnya.

Dia menuding jika laporan-laporan yang dibuat para relawan ini masuk dalam upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved