Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Topan Obaja Putra Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution, Ditangkap KPK di Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua wilayah Sumut, yakni Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kota Medan pada Kamis (26/6/2025).
"OTT di Kabupaten Mandailing Natal dan di Kota Medan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Topan Obaja Putra Ginting yang diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution ditangkap di Medan bersama Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sedangkan M. Akhirun Efendi Siregar terjaring OTT KPK di Madina.
"Hanya KIR yang [ditangkap] di Madina," kata Asep.
Namun, Asep tidak membeberkan lokasi spesifik penangkapan terhadap kelima tersangka, termasuk soal waktu.
Saat ini Topan Obaja Putra Ginting cs sudah ditahan KPK sejak 28 Juni. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Topan Obaja Putra Ginting
Bobby Nasution
proyek jalan
Korupsi jalan di Mandailing Natal
Sumatera Utara
Dinas PUPR
Sumut
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Reaksi Kejagung usai KPK Ingin Periksa Kajari Madina di Kasus Jalan Sumut |
---|
KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan |
---|
Mengapa KPK Batal Periksa Kajari Madina Muhammad Iqbal & Kasi Datun Gomgoman Halomoan? |
---|
Usai Periksa Istri Topan Ginting, KPK Terbuka Panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution |
---|
Usut Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting, KPK Periksa Istri Kadis PUPR Sumut Isabella |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.