Senin, 29 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Topan Obaja Putra Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution, Ditangkap KPK di Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Wahyu Aji
TRibun Medan/Ist
SUAP PROYEK JALAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Terkini, KPK menangkap Topan Ginting terkait dugaan suap enam proyek jalan di Sumut dan menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Bobby Nasution.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua wilayah Sumut, yakni Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kota Medan pada Kamis (26/6/2025).

"OTT di Kabupaten Mandailing Natal dan di Kota Medan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Topan Obaja Putra Ginting yang diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution ditangkap di Medan bersama Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sedangkan M. Akhirun Efendi Siregar terjaring OTT KPK di Madina.

"Hanya KIR yang [ditangkap] di Madina," kata Asep.

Namun, Asep tidak membeberkan lokasi spesifik penangkapan terhadap kelima tersangka, termasuk soal waktu.

Saat ini Topan Obaja Putra Ginting cs sudah ditahan KPK sejak 28 Juni. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan