Selasa, 30 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Dicegah ke Luar Negeri, Simak 5 Pernyataan Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim menjelaskan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh dan kompetensi guru.

|
Penulis: Erik S
Tribunnews/Jeprima
DICEGAH KE LUAR NEGERI - Mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Terkait kasus korupsi laptop tersebut, Nadiem Makarim pernah menjelaskan ketika menggelar konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pada kesempatan tersebut, Nadiem membeberkan bahwa pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun tersebut sebagai mitigasi dampak Covid-19.

Baca juga: Selain Nadiem Makarim, Ada 3 Menteri Era Jokowi yang Kini Diusut KPK dan Kejaksaan Agung

Dukung Pembelajaran Jarak Jauh

Nadiem menjelaskan, di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tapi juga krisis untuk sektor pendidikan.

Nadiem mengatakan pihaknya harus melakukan mitigasi secara cepat menekan dampak yang akan timbul, yakni learning loss atau hilangnya aktivitas pembelajaran di sekolah.

"Sehingga program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang termasuk laptop, adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," kata Nadiem.

Ia menjelaskan, pengadaan sejumlah piranti TIK dilakukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh.

"Kemendikbidristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun," jelasnya.

Tingkatkan kompetensi guru

Selain mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh, katanya, perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

"Dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss," tuturnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, dia menyadari dalam setiap kebijakan publik, soal pengawasan dan akuntabilitas menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Baca juga: 2 Kritikan Jusuf Kalla saat Nadiem Jadi Menteri, Dibandingkan dengan Anies hingga Ki Hajar Dewantara

"Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik," ucap Nadiem.

Harga lebih murah

Nadiem menjelaskan, alasan Kemendikbudristek memilih laptop dengan operating system (OS) chromebook dalam proyek pengadaan pada 2019-2022.

Dari sisi harga, laptop chromebook 10-30 persen lebih murah harganya daripada laptop dengan OS lain dan spek yang sama.

"Bukan hanya itu, Chrome OS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar dan bisa sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," ucap Nadiem.

Baca juga: Soal 400 Tim Bayangan: Nadiem Makarim Dapat Tepuk Tangan dari PBB Tapi Disemprot Anggota DPR

Selain itu, ia menjelaskan, laptop chromebook memungkinkan pemerintah melakukan kontrol terhadap aplikasi. Hal itu bertujuan untuk melindungi para peserta didik dan guru dari pornografi, judi online, dan penggunaan laptop untuk hal yang tidak seharusnya, misalnya bermain game.

Kemampuan kontrol tersebut, kata Nadiem, disediakan gratis di laptop chromebook. Sedangkan di laptop dengan OS lain akan membutuhkan biaya tambahan.

"Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas," pungkasnya.

Bukan kewenangan Kemendikbud tentukan harga

Nadiem mengatakan, sebelum periode kepemimpinannya sebagai Mendikbudristek, telah dilakukan uji coba 500 unit laptop chromebook pada sekolah-sekolah yang termasuk di daerah yang tergolong 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).


Hal tersebut, jelasnya, berbeda dengan pengadaan laptop chromebook yang dilakukan di eranya, yang mana hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet atau lembaga pendidikan non-3T.

"Itu berbeda dengan pengadaan chromebook yang hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah bukan di daerah 3T, tapi di sekolah-sekolah yang punya akses internet," beber Nadiem.

Ia mengatakan, hal itu sudah terbukti dalam juknis pengadaan.

Selanjutnya, Nadiem mengklaim, dalam proyek pengadaan ini, dia menjunjung asas transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan.

Oleh karena itu, katanya, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan dalam hal menentukan harga dan vendor penyedia produk laptop.

Kata Nadiem, proses pengadaan ini tidak melalui penunjukan langsung dan tidak melalui sistem tender. Melainkan, melalui e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Kaitan Google dalam Proyek Chromebook Rp9,9 T Era Nadiem yang Kini Disidik Kejagung

Dalam praktiknya, setiap calon vendor dapat secara bebas memasukkan produk mereka di e-catalog LKPP. Kementerian dapat melakukan tawar-menawar harga dengan vendor di situs e-catalog tersebut dengan diawasi oleh LKPP.

Apabila sudah cocok dengan produk dari vendor tertentu, Kementerian akan memilih salah satu produk.

Kemendikbudristek mendapatkan harga laptop chromebook sekitar Rp5 juta per unit dari harga penawaran awal Rp6-Rp7 juta.

"Kewenangan untuk menentukan harga dan juga penyedia vendor siapa saja yang bisa menawarkan produk itu tidak ada Kemendikbudristek," jelasnya.

"Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan ini diminimalisir," tambah Nadiem.

Selain LKPP, Nadiem mengatakan, Kemendikbudritek meminta pendampingan kepada berbagai instansi untuk mengawal proyek pengadaan ini agar berjalan aman dan sesuai peraturan.

Libatkan instansi luar

Di antara instansi yang dilibatkan, Nadiem menyebutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


"Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada risikonya, dikawal dengan berbagai instansi," jelasnya.


Lebih lanjut, Nadiem mengaku terkejut dengan adanya pemberitaan beberapa waktu belakangan, bahwa ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut.


Padahal, menurutnya, seluruh proses asas transparansi dan asas minimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan.

Baca juga: Google Absen di Pemeriksaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T, Kejagung Panggil Ulang


Nadiem menyebut, dana untuk proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop chromebook ini tidak hanya menggunakan APBN, tapi juga juga melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah daerah.


Menurutnya, ada program evaluasi dan monitoring setelah pengadaan laptop ini berlangsung.


"Informasi yang saya dapat, pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan ke 77 ribu sekolah tersebut itu aktif diterima dan teregistrasi," katanya.


"Dan kita melakukan sensus secara berkalan dan kita melakukan pertanyaan ke sekolah-sekolah yang menerima laptop, apakah mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran? Dan di tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab, mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah," pungkas Nadiem. (Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan