Ijazah Jokowi
Politisi PDIP Andi Widjajanto Mengaku Lihat dan Pegang Langsung Ijazah Jokowi saat Pilpres 2014
Andi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK pun menyerahkan berkas administrasi, termasuk ijazah Jokowi ke KPU.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Andi Widjajanto mengatakan dirinya melihat langsung ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat mengurus kelengkapan administrasi pencalonan presiden pada tahun 2014 lalu.
Saat itu, Jokowi diketahui berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK).
Andi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK pun menyerahkan berkas administrasi, termasuk ijazah Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, dia mengaku melihat dan memegang langsung ijazah Jokowi, karena memang dia yang mengurus seluruh berkas administrasi milik Jokowi, termasuk ijazah sekolah hingga kuliah itu.
"Saat saya menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional untuk Jokowi-Jk 2014, saat itu, saya melihat dan memegang langsung ijazah dari Pak Jokowi, juga ijazah Pak JK," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (27/6/2025).
Andi menyebut, berkas tersebut telah diterima oleh KPU dan dinyatakan sah serta lengkap sebagai syarat pencalonan presiden dan wapres di tahun 2014.
Dengan dinyatakan keabsahan tersebut, maka Jokowi dan JK memiliki hak untuk melanjutkan proses pencalonan selanjutnya.
"Kelengkapan-kelengkapan administrasi, baik semua berkas-berkas data diri, ijazah sekolah hingga ijazah universitas dikumpulkan, diserahkan ke KPU sebagai persyaratan pencalonan Pak Jokowi dan Pak JK," ujar Andi.
Kasus Jokowi Masih Dalam Penyelidikan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, karena penyidik masih menunggu seluruh fakta terkumpul secara utuh.
“Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Baca juga: Isu Ijazah Jokowi dari UGM ke Pasar Pramuka, Silfester Matutina: Kemarin Roy Suryo cs Meneliti Apa?
Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.
Sedangkan objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Perkara ini berasal dari lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah Polres ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Roy Suryo Dkk.
"Update pendalaman dalam tahap penyelidikan ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.