Perludem Usul Pemilu 2029 Dibagi Jadi 'Lokal' dan 'Nasional', Ini Tujuannya
Menurut Ninis, sapaan akrabnya, desain pemisahan ini diyakini dapat meningkatkan kualitas baik dari sisi proses maupun hasil pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan untuk membagi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia menjadi 'lokal' dan 'nasional'.
"Pemilu nasional dan pemilu lokal adalah jadwal penyelenggaraan pemilu yang kami usulkan. Dengan jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal 2,5-3 tahun," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Rencana Perubahan UU Pemilu, Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilihan yang Terintegrasi
Adapun pemilu lokal nantinya berfokus pada proses pemilihan kepala daerah dan DPRD. Sementara pemilu nasional adalah proses pemilihan untuk Presiden, DPR, dan DPD.
Menurut Ninis, sapaan akrabnya, desain pemisahan ini diyakini dapat meningkatkan kualitas baik dari sisi proses maupun hasil pemilu.
Ia juga menilai, pemisahan pemilu ini akan berdampak pada optimalisasi mesin politik partai.
"Bagi peserta pemilu, hal ini akan memaksa partai politik untuk menjalankan mesin partainya, karena selama ini mereka melakukan rekrutmen hanya saat menjelang pemilu saja," jelasnya.
Ninis menjelaskan, jika pemilu hanya diadakan satu kali dalam lima tahun, partai politik cenderung bekerja hanya pada momen tersebut.
Dengan pemilu nasional dan lokal yang terpisah, partai politik diharapkan terus aktif melakukan rekrutmen dan konsolidasi.
Baca juga: Megawati Blak-blakan Akui PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
KPU Ngos-ngosan Laksanakan Pemilu Serentak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku "ngos-ngosan" dalam melaksanakan Pemilu 2024 kali ini. Pasalnya, pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah berlangsung di tahun yang sama.
"Desain keserentakannya, kalau catatan beberapa pihak, kan ini terlalu mepet. Oh iya, memang kita ngos-ngosan teman-teman sekalian," kata Afif di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Seolah hampir tidak ada ruang jeda untuk menarik nafas, ketika Pemilu 2024 masih harus berurusan dengan polemik sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), di satu sisi KPU harus langsung melangkah untuk menangani persiapan Pilkada.
"Tapi kita terima karena kita penyelenggara," tutur Afif.
Pengaturan tahapan pemilu dan pilkada yang tidak serentak ini jadi salah satu poin yang rencananya bakal dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Afif berharap langkah pemisahan pemilu dan pilkada dapat direalisasikan agar penyelenggara tidak kewalahan dalam menjalankan tugasnya.
"Biar tidak double gardan. Satu mengurusi pemilu-pemilu belum selesai, satu pilkada," ujarnya.
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
![]() |
---|
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum |
![]() |
---|
Terpilih sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang: 2029 Kita Jadi Partai Besar |
![]() |
---|
Melihat Peluang PSI di Pemilu 2029 jika Jokowi Jadi Dewan Pembina, Jaminan Lolos Parlemen? |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Tegaskan PSI Bukan Partai Elite, Tapi Milik Semua Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.