Selasa, 30 September 2025

Perludem Usul Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah, Optimalkan Mekanisme Reward dan Punishment Pemilih

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan skema pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jarak 2,5 hingga 3 tahun. 

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
USULAN PEMILU PERLUDEM - Suasana TPS 024, Kelurahan Kebaguasan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan skema pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jarak 2,5 hingga 3 tahun.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan skema pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jarak 2,5 hingga 3 tahun. 

Pemilu nasional akan berfokus pada pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu lokal untuk kepala daerah dan DPRD.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menjelaskan desain pemisahan ini diyakini mampu meningkatkan kualitas pemilu serta mengoptimalkan peran partai politik dalam menjalankan mesin politiknya secara lebih aktif.

Selain itu, sistem ini juga dinilai mampu memperkuat mekanisme reward dan punishment bagi para pemilih. 

Menurut Ninis, sapaan akrabnya, pemilih dapat memberikan penghargaan (reward) kepada partai politik yang dianggap berkinerja baik di pemilu nasional dengan memilihnya kembali di pemilu lokal. 

Sebaliknya, jika performa partai tidak memuaskan, pemilih bisa memberikan hukuman (punishment) dengan tidak memilih partai tersebut dalam pemilu lokal berikutnya.

“Bagi pemilih, pemilu adalah ajang memberikan reward dan punishment. Jika pemilih senang dengan performa partai maka akan diberi reward untuk dipilih lagi, sementara jika tidak suka maka diberi punishment dengan tidak dipilih kembali,” kata Ninis saat dihubungi, Selasa (13/5/2025). 

Perludem meyakini, desain pemilu ini bukan hanya mendorong partai politik untuk lebih aktif, tapi juga meningkatkan akuntabilitas dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menanggapi usulan pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada diberi jeda selama dua tahun. 

Dede menilai, idealnya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah berjeda selama dua tahun. Menurutnya, jeda itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu lalu masuk ke persiapan pilkada.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum Soroti Vonis Hakim PN Muara Teweh

"Jadi dari sini kita lihat jeda yang paling sedikit itu adalah dua tahun," kata Dede Yusuf, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Dede mengatakan penyelenggara pemilu memang keberatan bila pelaksanaan pemilu nasional dan daerah terlalu mepet. Sebab proses itu seperti dikejar waktu dengan tahapan-tahapan pemilu yang begitu panjang.

"Memang pembahasan di antara kawan-kawan merasa bahwa kalau dilakukan pada waktu yang terlalu mepet, dekat, ada dua faktor yang cukup merepotkan. Pertama dari sisi penyelenggara akan kejar-kejaran dengan tahapan-tahapan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved