Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Buat Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK
Berikut duduk perkara pemanggilan KPK terhadap Ustaz Khalid Basalamah soal dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan haji, yakni tentang kuota haji
TRIBUNNEWS.COM - Inilah duduk perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pemeriksan terhadap Ustaz Khalid Basalamah.
Diketahui, pemanggilan terhadap Ustadz Khalid Basalamah ditengarai karena masuknya laporan dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan haji ke KPK.
Dugaan sementara, terdapat korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.
KPK pun melakukan pengusutan hal ini.
Berikut duduk perkara pemanggilan KPK terhadap Ustaz Khalid Basalamah:
- Data Kuota Tak Sesuai
Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika ada ketidaksingkronan kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.
Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Kementerian Agama (Kemenag) disebut mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Baca juga: Sosok Ustaz Khalid Basalamah yang Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag RI
- Pansus Dibentuk
Buntut dari temuan ini, dibentuklah panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024.
Hak angket itu diusulkannya lantaran adanya penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah disepakati sebelumnya.
- Menteri Agama Dilaporkan
Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas lantas dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Ia dilaporkan bersama dengan wakilnya saat itu, Saiful Rahmat Dasuki.
Organisasi tersebut menilai Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
Mereka juga dianggap telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keduanya bahkan dilaporkan sebanyak empat kali berturut-turut ke KPK.
Adapun pihak yang melaporkan antara lain: Front Pemuda Anti Korupsi pada 1 Agustus 2024; mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Jayakarta.
Lalu pada 5 Agustus 2024, KPK kembali menerima laporan terkait kasus yang sama dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
Yang terakhir adalah laporan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024.
Terkait pelaporan ini, Yaqut tidak berbicara banyak.
- KPK Lakukan Pengusutan
Berdasarkan laporan yang masuk, KPK lantas menindaklanjutinya.
Adapun perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
KPK lalu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
- Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa
KPK pun lantas memanggil Ustadz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan, Senin (23/6/2025).
Pasalnya, Ustadz Khalid Basalamah memiliki bisnis travel umrah bernama Uhud Tour.
Uhud Tour juga menyelenggarakan perjalanan haji khusus dengan pembayaran uang muka minimal 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 81,44 juta (kurs Rp 16.200).
Sementara untuk umrah, paket perjalanan ke Tanah Suci yang ditawarkan Uhud Tour berkisar antara Rp 36 juta sampai Rp 72 juta tergantung dari fasilitas dan layanan yang diinginkan calon jemaah.
Diduga, perusahaan Ustadz Khalid Basalamah ikut terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait status Ustadz Khalid Basalamah.
Ia sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kabar terkait pemanggilan ini juga dibenarkan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya membuka peluang memanggil Ustaz Khalid Basalamah lagi ataupun pihak lain untuk mengungkap dugaan korupsi kuota haji khusus.
“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” jelas Budi pada Rabu (25/6/2025).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.