Senin, 29 September 2025

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad: Ditjen Pesantren Kunci Pemerataan Pendidikan Berbasis Keagamaan

Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan DPR RI akan mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren agar lebih fokus mengurusi lembaga pendidikan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Reza Deni
SATGAS PESANTREN - Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di International Conference on the Transformation of Pesantren digelar PKB di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025). PKB mendorong DPR membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pesantren abal-abal. 

"Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang terutama sumber pendanaan bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” tukas Cucun.

“Ya Pergubnya, Perbupnya, ini Perdanya sudah ada, dibikin oleh DPRD tapi Pergub, Perbupnya, turunannya belum keluar. Nah ini kita harus mengevaluasi daerah-daerah mana saja, kita mendesak pemerintah daerah dari mandatori konstitusi 20% itu, mereka nggak boleh main-main," imbuhnya.

Cucun menilai masih banyak Pemda yang belum tertib menerapkan aturan alokasi 20% anggaran dari APBD untuk pendidikan. Bukan hanya untuk pendidikan formal saja, dia mengatakan pendidikan pesantren yang juga sudah diatur dalam UU Pesantren.

"APBD sudah 20?ri jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin, 20% itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu," jelas Cucun. 

Cucun optimistis, Presiden Prabowo akan mengakomodir dan merealisasikan optimalisasi pendidikan pesantren meski saat ini tengah melakukan efisiensi. 

"Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal, bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” urainya.

Terlebih, menurut Cucun, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (UU HKPD). Melalui aturan ini, anggaran negara bisa lebih diberdayakan untuk sektor pendidikan.

“Apalagi sebentar lagi ada UU HKPD yang selama ini kan APBD habis untuk belanja pegawai sekarang mereka punya empowering kuat, walaupun beberapa daerah masih dengan kebijakan efisiensi agak shock, belum bisa merelaksasi,” tutur Cucun.

“Padahal kalau menurut saya ini adalah betul-betul bagaimana membuat APBN-APBD sesuai dengan fungsi dan peruntukannya dan tepat sasaran," sambung Cucun.

Setelah diselenggarakannya konferensi ini, Cucun berharap PKB dapat menyusun roadmap dan melakukan adaptasi agar pesantren bisa menjadi pemimpin di tengah masyarakat dalam melakukan perubahan. 

Terutama karena ICTP telah menghasilkan beberapa kesimpulan khususnya terkait revitalisasi paradigma dan tradisi pesantren, integrasi pendidikan pesantren dengan dunia digital, serta kemandirian dan pemberdayaan ekonomi pesantren.

“Pesantren yang memiliki paradigma almuhafadhotu ala qodimis sholeh wal ahdu bil jadidil aslah (menjaga nilai original pesantren dan bertransformasi gagasan ide yang lebih adaptif dengan perkembangan masa) terus melakukan transformasi dan inovasi,” papar Cucun.

Cucun juga berpesan agar pesantren terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pengajaran.

Baca juga: Di Konferensi Pesantren Internasional, PKB Usul DPR Bentuk Satgas Tertibkan Pesantren Abal-abal

"Pesantren harus menciptakan pendidikan yang mengajar kita untuk berpikir. Karena kita akan digantikan jika kita hanya melakukan apa yamg bisa dilakukan oleh AI,” pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan