UU Pemilu
Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada Tidak Serentak Buka Peluang Anggota DPRD Jabat Lebih 5 Tahun
Ada peluang ihwal masa jabatan anggota DPRD hasil pencoblosan Pemilu 2024 lebih dari 5 tahun sejak dilantik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada peluang ihwal masa jabatan anggota DPRD hasil pencoblosan Pemilu 2024 lebih dari 5 tahun sejak dilantik.
Hal itu muncul akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kini mengharuskan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan serentak pada tahun yang sama.
Ke depan, pada tahun 2029, proses pencoblosan akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda minimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.
Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MK, dalam pertimbangannya, menyerahkan rumusan penentuan transisi itu sepenuhnya kepada DPR.
"Oleh karena masa transisi atau peralihan ini memiliki berbagai dampak atau implikasi, maka penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Untuk diketahui, perkara ini digugat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Lembaga swadaya masyarakat ini punya pandangan sendiri terkait kekosongan jeda itu.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 bisa diperpanjang guna mengisi kekosongan itu.
"Bagi kami, kalau dalam konteks DPRD, menjadi tidak bermasalah ketika memang masa jabatan kemudian diperpanjang selama 2 tahun untuk menghindari kekosongan hukum yang terjadi," ujarnya di kawasan MK.
Haykal mengatakan ihwal mereka juga memahami maksud instruksi MK menyerahkan kepada DPR selaku pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme kekosongan tersebut.
Di satu sisi, langkah MK itu juga disebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk kemudian memberikan pertimbangan sehingga proses pembentukan undang-undang lebih partisipatif.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan mereka harus mencari tahu bagaimana formula yang tepat untuk menghadirkan norma baru dari Putusan MK 135 ini.
"Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031, jeda waktu 2029 sampai 2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ujar Rifqi.
Baca juga: Pelantikan Calon Terpilih Pilkada Tidak Serentak Disebut Pengamat Tak Sejalan dengan Putusan MK
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," ujarnya.
UU Pemilu
Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
---|
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
---|
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.