Senin, 6 Oktober 2025

KPK Cecar Dirut Pintu Kemana Saja soal Aliran Dana Korupsi Akuisisi Kapal ASDP

KPK periksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025) soal aliran dana korupsi akuisisi kapal ASDP. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK periksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025) soal aliran dana korupsi akuisisi kapal ASDP.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025).

Bos perusahaan dengan merek dagang Pintu yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan platform investasi aset kripto ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Penyidik mencecar Andrew Pascalis terkait aliran dana dalam perkara korupsi tersebut.

"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Pada Kamis (12/6), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polisi Soal Temuan Senpi dari Rumah Tersangka Korupsi ASDP

Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.

Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. 

Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Satu tersangka lagi ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam. 

Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved