Senin, 29 September 2025

Komnas Perempuan Soroti Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian, Termasuk Kasus di Pacitan dan NTT

Penyiksaan seksual merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum

Editor: Erik S
dok. Kompas
ILUSTRASI KEKERASAN SEKSUAL - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti terus berulangnya praktik kekerasan seksual terhadap perempuan, baik dalam proses penegakan hukum maupun di ruang publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti terus berulangnya praktik kekerasan seksual terhadap perempuan, baik dalam proses penegakan hukum maupun di ruang publik.

Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frishka, mengatakan penyiksaan seksual merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Ini menjadi salah satu isu prioritas Komnas Perempuan," ujar Sondang dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Rabu (26/6/2025).

Baca juga: Menteri PPPA: Ekonomi Jadi Faktor Utama Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga

Komnas Perempuan mencatat terdapat 13 kasus penyiksaan seksual sepanjang tahun 2024, yang meliputi kekerasan, pelecehan fisik, hingga kekerasan verbal bernuansa seksual.

Bentuk perlakuan ini ditemukan dalam proses penangkapan maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu.

Saat itu, aparat diduga melakukan pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik, terhadap mahasiswa perempuan yang sedang menyuarakan pendapatnya di ruang publik.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan mencatat adanya ancaman dan teror terhadap pembela hak asasi perempuan juga ditemukan, terutama dalam konteks proyek strategis nasional di Merauke dan Mandalika.

"Praktik perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia bila dibiarkan akan menjadi situasi kondusif yang menimbulkan praktik penyiksaan," ujar Sondang.

Memasuki tahun 2025, kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan kembali terjadi.

Baca juga: Fadjroel Rachman Bicara Kutukan jika Kekerasan Seksual Mei 1998 Terulang, Sindir Fadli Zon?

Komnas Perempuan mengungkap adanya kasus perkosaan yang dilakukan terhadap perempuan oleh aparat kepolisian.

"Komnas Perempuan mengungkap adanya kasus perkosaan terhadap tahanan perempuan oleh aparat penegak hukum di Polres Pacitan dan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)," tutur Sondang.

Menurut Sondang, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dan membongkar praktik-praktik penyiksaan seperti ini.

Komnas Perempuan menyerukan agar ada pengawasan ketat, pemberian sanksi terhadap pelaku, dan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual berbasis negara.

"Negara wajib memastikan bahwa institusi penegak hukum tidak menjadi pelaku pelanggaran hak terhadap perempuan," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan