UKMPPD Tetap Jadi Syarat Mutlak Sertifikasi Dokter, Kemdiktisaintek Buka Dialog
Sekitar 2.300 mahasiswa tercatat sebagai peserta retaker, termasuk 100 orang yang telah menempuh studi profesi lebih dari lima tahun.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Dengan telah dicabutnya UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004, UKMPPD kini diperkuat oleh UU Kesehatan terbaru.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Dr. Berry Juliandi, menyatakan bahwa kementerian terbuka untuk dialog dan berkomitmen menciptakan solusi yang tidak mengorbankan mutu profesi.
“Kita ingin solusi yang win-win. Mahasiswa fakultas kedokteran sangat penting bagi sistem kesehatan kita,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah memberikan diskresi hingga Desember 2025 bagi mahasiswa dengan masa studi di atas lima tahun untuk mengikuti UKMPPD.
Selain itu, dilakukan audit pelaksanaan kebijakan retaker dan dialog nasional dengan dekan fakultas kedokteran seluruh Indonesia dalam forum AIPKI yang akan berlangsung 27 Juni mendatang.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa menjaga mutu profesi dokter harus berjalan seiring dengan menjaga harapan para mahasiswa.
Baca juga: Perdoski Dukung Perubahan Nomenklatur Profesi Dokter Spesialis Kulit di Indonesia
Pemerintah berharap solusi terbaik dapat dihasilkan tanpa menurunkan standar, melainkan dengan memperkuat dukungan kepada mereka yang membutuhkan.
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
Kemdiktisaintek
uji kompetensi
KSTI 2025 Resmi Digelar! Sains dan Teknologi Dorong Ekonomi dan Industri Nasional |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 100-101: Uji Kompetensi Uraian |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP dan SNBT, Akses Laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id |
![]() |
---|
Jadwal dan Panduan Cetak Kartu Ujian UKPPPG dalam Jabatan Guru Tertentu Tahap 1 2025 |
![]() |
---|
Pegadaian Sukses Gelar UKW di Berbagai Wilayah Indonesia untuk Perkuat Pilar Jurnalisme Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.