PSHM Undip: Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas
Pusat Studi Hukum Maritim (PSHM) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Diponegoro mengusulkan perluasan kewenangan Mahkamah Pelayaran.
Karena itu, memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terhadap dugaan pelanggaran di bidang pelayaran kepada Panel Ahli di Mahkamah Pelayaran dapat menjadi solusi yang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt Sahattua P Simatupang mengapresiasi pandangan dan masukan dari PSHM.
Dia menyebut tindak lanjut dari amandemen UU Pelayaran melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 adalah Mahkamah Pelayaran melakukan diskusi dengan berbagai pihak.
Salah satunya dengan PSHM dalam rangka konsultasi dan saling memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan turunan yang dibutuhkan.
Sementara Direktur Eksekutif PSHM, Johannes Cruz BM Hutagaol menyampaikan terdapat ruang-ruang kosong di bidang hukum privat dari bidang pelayaran. Selama ini, Mahkamah Pelayaran hanya lembaga eksekutif yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Maka hasil kerja Mahkamah Pelayaran hanya berupa rekomendasi kepada Menteri Perhubungan terkait izin usaha angkutan laut kepada korporasi atau sertifikat kompetensi kepada pelaut yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.
“Kebutuhan dunia pelayaran Indonesia lebih dari itu. Hal-hal yang sifatnya privat yang selama ini dibebankan kepada peradilan umum perlu juga menjadi perhatian untuk ke depannya dimungkinkan untuk dimasukkan menjadi kewenangan Mahkamah Pelayaran, entah nanti bentuknya akan bagaimana bisa kita bicarakan kemudian. Hal ini disebabkan kebutuhan akan pengetahuan yang sifatnya teknis dan non-teknis di bidang pelayaran, berdasarkan pengalaman kami di lapangan, belum mampu dijawab oleh lembaga peradilan umum,” jelas Johannes.
Untuk hukum publik sektor pelayaran, Johannes menambahkan Indonesia perlu mengkaji ulang dan menentukan arah kebijakan hukumnya sehingga dapat bermanfaat bagi negara dan pelaku usaha di sektor pelayaran.
Pemerintah harus memikirkan prosedur penegakan hukum yang bisa menjawab tantangan di lapangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.