Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Sita Lexus, Mercy Maybach hingga Senjata Api Kaliber 32 Terkait Kasus Korupsi ASDP

Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan wawancara cegat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Eks Dirut ASDP Dkk telah Lengkap

Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pada Senin malam, Tim KPK melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara ASDP yang masih berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Pada penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita lima kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Mercedes-Maybach 1 unit, Toyota Alphard 1 unit, dan Mitsubishi Xpander 1 unit. "Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," ujar Budi.

Akan tetapi Budi tidak bisa merinci identitas dari pemilik rumah yang digeledah penyidik.Termasuk pula tidak disebutkan kepemilikan lima mobil mewah serta senpi yang telah disita dimaksud.

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Baca juga: ASDP Terapkan Diskon Tarif 7 Lintasan Penyeberangan, Harga Tiket Ketapang-Gilimanuk Rp6.400 

"Pada Kamis (12/6/2025), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Dimana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.

Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Satu tersangka lagi adalah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam. Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.

"Benar, KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Budi.

Budi menjelaskan saat ini Adjie masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.  Budi mengatakan komisi antirasuah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved