Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Aniaya Ibu di Bekasi

Dedi Mulyadi Turun Tangan di Kasus Anak Durhaka Bekasi, Langsung Tebus Rumah Ibu yang Dianiaya

Kasus ini bermula saat sang anak, MIEC, meminta meminjam sepeda motor, namun ditolak oleh sang ibu, 19 Juni lalu.

TribunJabar.id/Eki Yulianto
ANAK ANIAYA IBU - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia rela merogoh kocek prribadi demi membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan anak kepada ibu kandungnya di Bekasi Timur, Jawa Barat, melebar.

Kasus ini bermula saat sang anak, MIEC, meminta meminjam sepeda motor, namun ditolak oleh sang ibu, 19 Juni lalu.

Persoalan ini akhirnya membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan.

Dedi Mulyadi rela merogoh kocek prribadi demi membantu ibu Melani yang baru saja dianiaya oleh anaknya.

“Saya bertemu dengan ibu yang sangat istimewa, Ibu Melani dan Bapak Joko Untung, yang kemarin mendapat musibah penganiayaan oleh putranya," kata Dedi dalam video yang dikutip Senin (23/6/2025).

"Sekarang sudah berproses di Polsek Kemang,” sambungnya.

Menurut Dedi, Melani mengalami luka di bagian kepala akibat pemukulan oleh anaknya dan akan menjalani CT Scan di rumah sakit.

Di balik peristiwa tersebut, Dedi menemukan fakta bahwa rumah keluarga korban sedang dalam pengawasan bank. 

“Ternyata rumah bapaknya dalam pengawasan bank yang akan dilelang. Karena dulu pernah dijaminkan ke bank untuk modal usaha putranya dan tidak terbayar,” kata Dedi.

Dedi kemudian menyatakan akan membeli rumah tersebut agar Melani dan suaminya tidak kehilangan tempat tinggal. 

“Insya Allah pada BMI Kota Jakarta Utara, rumah itu akan saya beli dan ditinggali oleh Bapak dan Ibu sampai kapan pun. Selama ibu ada di dunia, rumah itu ibu boleh tempati,” ujarnya.

Duduk perkasa masalah

Sebelumnya diberitakan, MIEC menganiaya ibunya di teras rumah mereka di Bekasi Timur karena tidak diberi izin meminjam sepeda motor.

Ia memukul korban lebih dari lima kali menggunakan sandal dan menarik kerudung korban. MIEC juga mengancam akan membunuh adiknya sambil membawa pisau.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved