Anak Aniaya Ibu di Bekasi
Dedi Mulyadi Turun Tangan di Kasus Anak Durhaka Bekasi, Langsung Tebus Rumah Ibu yang Dianiaya
Kasus ini bermula saat sang anak, MIEC, meminta meminjam sepeda motor, namun ditolak oleh sang ibu, 19 Juni lalu.
"Untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Binsar mengungkapkan, pelaku menganiaya sang ibu lantaran kesal terhadap korban yang sempat menolak permintaannya untuk meminjamkan sepeda motor ke tetangganya.
"Dari hasil pemeriksaan kita, yang pasti korban ada luka memar di bagian kepala dan punggung belakang," ujar Binsar.
Berdasarkan keterangan korban, Binsar bilang, pelaku ternyata pernah menganiaya korban pada awal 2025.
Saat ini, polisi tengah fokus terhadap pemulihan mental korban dengan menggandeng tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Kita fokus penegakkan hukum kepada pelaku dan juga kita fokus untuk pemulihan psikologis korban dengan kita berkoordinasi dengan psikolog DP3A," ungkap Binsar.
Penjelasan polisi
Duduk perkara Binsar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tengah duduk di teras rumah setelah membersihkan rumahnya di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).
Pelaku tiba-tiba meminta ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga buat keperluan pribadi.
Permintaan itu ditolak korban dengan alasan enggan merepotkan tetangganya karena sudah terlalu sering meminjam.
Namun, pelaku tetap memaksa agar sang ibu tetap berusaha meminjamkan motor.
Korban akhirnya menyanggupi dan mencoba menghubungi salah satu rekannya, tetapi permintaan itu juga ditolak. Setelah itu, korban meletakkan ponsel di atas meja di teras rumah.
Pelaku yang melihat tindakan ibunya itu mengira korban membanting ponsel karena kesal. Pelaku pun murka dan mulai merusak barang-barang di sekitar.
"Pelaku di situ merasa korban membanting ponsel. Sedangkan itu tidak terjadi. Kemudian pelaku refleks menendang pot dan kemudian membanting kursi namun tidak kena," jelas Binsar.
Setelahnya, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sandal hingga korban jatuh tersungkur. Pelaku menjambak kerudung korban hingga robek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.