Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya bakal mengumumkan hasil pendalaman dan penyelidikan tersebut.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Sandi mengatakan Polri hingga kini masih menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat. /Foto.dok 

Dalam hal ini, Pemerintah aemdiri telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," katanya.

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan keberlanjutan negara.

"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ujarnya.

Sementara, pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil mengatakan perusahaan tersebut dinilai telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan termasuk dalam aset negara yang strategis.

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL,” kata Bahlil.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan