Senin, 29 September 2025

Heboh 4 Pulau Dijual di Situs Asing, DPR Nilai Negara Lalai Menjaga Kedaulatan Ekologis

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menilai negara lalai dalam menjaga kedaulatan ekologisnya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
privateislandsonline.com
JUA BELI PULAU - Salah satu foto pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang dijual di situs asing privateislandsonline.com, per Kamis (19/6/2025).   

Heboh 4 Pulau Dijual di Situs Asing, DPR Nilai Negara Lalai Menjaga Kedaulatan Ekologis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menilai negara lalai dalam menjaga kedaulatan ekologisnya.

Hal ini merespons dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs jual beli asal Kanada, privateislandsonline.com. 

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel dalan siaran persnya, Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan, lokasi keempat pulau itu berada dalam zona konservasi laut yang mewajibkan kehati-hatian dalam aktivitas ekonomi. 

Menurut Daniel, tawaran pengembangan pulau sebagai eco-resort justru bisa menjadi ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan.

"Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh, dua dari empat pulau tersebut ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham. Perusahaan pemilik dikabarkan tengah dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Menurut Daniel, hal ini justru memperlihatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan dan pengawasan pemerintah terhadap pulau-pulau kecil.

"Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara," ucapnya.

Daniel mengingatkan, status PMA tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis.

Ia mengkhawatirkan kedaulatan ekologis bangsa dikapitalisasi oleh pemodal asing melalui celah legalitas administratif.

“Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob, dan Mala.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan, keempat pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan