Minggu, 5 Oktober 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN, DPR: Bermasalah Secara Etika dan Tata Kelola

DPR menilai praktik rangkap jabatan oleh 26 wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara menimbulkan persoalan etika dan tata kelola

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RANGKAP JABATAN - Sejumlah Wakil Menteri mengikuti upacara pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). DPR menilai praktik rangkap jabatan oleh 26 wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara menimbulkan persoalan etika dan tata kelola. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan oleh 26 Wakil Menteri (wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan persoalan etika dan tata kelola, meski tidak secara eksplisit melanggar hukum. 

Nasim mengacu pada dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan pembatasan rangkap jabatan tersebut.

"UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa menteri/wamen tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali di lembaga negara yang terkait," kata Nasim kepada Tribunnews.com, Minggu (22/6/2025).

Namun, menurut Nasim, terdapat celah hukum yang kerap dijadikan alasan untuk membolehkan praktik rangkap jabatan tersebut.

"Komisaris BUMN sering dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah, sehingga ada celah hukum yang memungkinkan mereka merangkap jabatan tersebut, meski masih diperdebatkan," ujarnya.

Nasim menuturkan, dari sudut pandang etika dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), rangkap jabatan semacam itu memiliki dampak negatif.

"Konflik kepentingan berpotensi terjadi karena pengawasan (oleh menteri/wamen) bisa tumpang tindih dengan jabatan komisaris yang seharusnya diawasi," ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyatakan kekhawatirannya bahwa beban kerja ganda akan mengganggu efektivitas para wakil menteri.

"Fokus kerja menteri/wamen bisa terganggu karena beban ganda," tegasnya.

Selain itu, Nasim menyebutkan bahwa independensi perusahaan milik negara menjadi terancam jika komisaris berasal dari unsur pemerintah.

"Independensi BUMN terganggu karena komisaris seharusnya memberikan kontrol eksternal, bukan representasi pemerintah," ucapnya.

Dia juga menyoroti munculnya potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam praktik rangkap jabatan tersebut. “Isu ‘bancakan jabatan’ atau pembagian jabatan sebagai bentuk patronase politik sering mengemuka,” tuturnya.

Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi, Nasim menilai penerimaan honorarium ganda oleh pejabat negara sangat tidak pantas.

"Honorarium ganda yang diterima juga dianggap tidak etis di tengah situasi ekonomi yang menuntut efisiensi," ungkapnya.

Kendati demikian, Nasim mengakui bahwa ada pandangan berbeda dari sebagian kalangan yang menilai keberadaan wakil menteri sebagai komisaris justru dapat memperkuat hubungan kerja antara kementerian dan BUMN.

"Komisaris dari unsur pemerintah dianggap dapat memperkuat pengawasan atas BUMN," ungkap Nasim.

Namun, Nasim menyimpulkan bahwa rangkap jabatan tetap harus dikritisi, terutama dari sudut pandang profesionalisme dan transparansi.

"Rangkap jabatan menteri/wamen sebagai komisaris BUMN tidak secara eksplisit melanggar hukum, namun bermasalah secara etika dan tata kelola. Banyak pihak mendorong agar praktik ini dihentikan demi menjaga profesionalisme, transparansi, dan kinerja pemerintahan serta BUMN," imbuhnya.

Berikut daftar wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris atau komisaris utama BUMN:

1. Sudaryono – Wamen Pertanian & Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia 

2. Immanuel Ebenezer – Wamen Ketenagakerjaan & Komisaris Pupuk Indonesia  

3. Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan & Komisaris GMF AeroAsia  

4. Angga Raka Prabowo – Wamen Komunikasi Digital & Komisaris Utama Telkom  

5. Ossy Dermawan – Wamen ATR/BPN & Komisaris Telkom  

6. Silmy Karim – Wamen Imigrasi & Komisaris Telkom  

7. Fahri Hamzah – Wamen Perumahan & Komisaris BTN  

8. Suahasil Nazara – Wamen Keuangan & Komisaris PLN  

9. Aminuddin Ma’ruf – Wamen BUMN & Komisaris PLN  

10. Kartika Wirjoatmodjo – Wamen BUMN & Komisaris Utama BRI  

11. Helvy Yuni Moraza – Wamen UMKM & Komisaris BRI  

12. Diana Kusumastuti – Wamen PUPR & Komisaris Utama Brantas Abipraya  

13. Yuliot Tanjung – Wamen ESDM & Komisaris Bank Mandiri  

14. Didit Herdiawan – Wamen Kelautan & Komisaris Utama Perikanan Indonesia  

15. Suntana – Wamen Perhubungan & Komisaris Utama Pelindo  

16. Dante Saksono – Wamen Kesehatan & Komisaris Pertamina Bina Medika  

17. Donny Ermawan Taufanto – Wamen Pertahanan & Komisaris Utama Dahana  

18. Christina Aryani – Wamen P2MI & Komisaris Semen Indonesia  

19. Diaz Hendropriyono – Wamen Lingkungan Hidup & Komisaris Utama Telkomsel  

20. Ahmad Riza Patria – Wamendes PDT & Komisaris Telkomsel  

21. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wamen Kependudukan & Komisaris Dayamitra Telekomunikasi  

22. Dyah Roro Esti – Wamen Perdagangan & Komisaris Utama Sarinah  

23. Todotua Pasaribu – Wamen Investasi & Wakil Komisaris Utama Pertamina  

24. Juri Ardiantoro – Wamen Sekretaris Negara & Komisaris Utama Jasa Marga  

25. Bambang Eko Suhariyanto – Wamensesneg & Komisaris PLN (ditetapkan RUPSLB 18 Juni 2025)  

Baca juga: 26 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pengamat: Rakyat Resah, PHK Marak tapi Elite Panen Kursi

26. Nezar Patria – Wamen Komdigi & Komisaris Utama Indosat (akan efektif Agustus 2025)  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved